Sofyan mengatakan pihak yang ingin mengetahui data kepemilikan lahan HGU harus punya alasan kuat yang didasarkan pada kepentingan nasional.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 08 Maret 2019 - 14:18 WIB
WowKeren - Topik mengenai kepemilikan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) belum lama ini menjadi perbincangan di tengah publik. Sejak masalah HGU disinggung pada materi debat kedua Pilpres beberapa waktu lalu, sejumlah pihak saling melontarkan tudingan untuk membuka luas masing-masing lahan HGU yang dimiliki.
Desakan untuk membuka kepemilikan lahan HGU tak hanya datang dari para elite politik, namun juga organisasi masyarakat. Meski demikian, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) enggan membeberkan secara gamblang data kepemilikan tersebut.
Menteri ATR Sofyan Djalil memiliki alasan tersendiri mengapa menolak membeberkan data kepemilikan lahan HGU. Sofyan mengatakan bahwa hal itu dilakukannya untuk melindungi kepentingan nasional. Adapun kepentingan nasional yang dimaksud adalah industri kelapa sawit.
Jika memang ada pihak yang ingin mengetahui data kepemilikan lahan HGU, hal itu harus didasarkan pada alasan yang kuat. Sebab, pihaknya perlu mengetahui apa kepentingan pihak tersebut hingga ingin mengetahui data kepemilikan HGU nasional.
"Karena kepentingan nasional itu industri sawit, salah satu industri di Indonesia," kata Sofyan di Kantor Presiden, Rabu (6/3). "Jadi kalau ada misalnya disclosure secara terbuka dan itu hak, apa kepentingannya?"
Sofyan mengatakan bahwa pengajuan data atas HGU bisa dilakukan, asalkan pihak yang bersangkutan mau mengikuti prosedur yang berlaku. Adapun prosedurnya adalah mengajukan surat dan membayar sejumlah tarif yang dibebankan. Tarif ini, kata Sofyan, akan dimasukkan ke kas negara.
Untuk itu, Sofyan menekankan bahwa pihak yang mengajukan data HGU harus benar-benar memiliki kepentingan yang beralasan. Sebab, ia tidak melihat adanya kepentingan secara nasional untuk membuka data kepemilikan lahan HGU.
"Tapi ini basisnya dulu kenapa dan apa kepentingannya?" tegas Sofyan. "Karena masalahnya kami tidak melihat adanya kepentingan nasional, yang ingin kita lindungi adalah kepentingan nasional."
Selain itu, kepemilikan HGU sifatnya adalah personal. Ia menuturkan bahwa pemerintah akan tetap berhati-hati terhadap pihak-pihak yang meminta data HGU tanpa dasar kepentingan nasional. Pemerintah hanya berusaha melindungi industri sawit yang dinilai mampu menghidupi sebagian besar petani dan juga penyumbang devisa negara.
"(Menyangkut) korupsi, itu urusan KPK. Kita mementingkan kepentingan nasional. Ada pelanggaran hukum, laporkan," jelas Sofyan. "Kita itu melindungi industri yang di mana sebagian besar petani dan sumber income negara."
(wk/zodi)