Kemenhub Tetapkan Tarif Ojol Usai Bandingkan Dengan Thailand dan Vietnam, Naik Banyak?
Nasional

Penetapan tarif baru ini akan dibagi menjadi tiga zona dan berlaku sejak 1 Mei 2019 mendatang.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telha mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Pengumuman ini memang sedikit mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek yakni sebesar Rp 2.000 per kilometer. Sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer.

"Jadi untuk batas bawah Rp 2.000," tutur Budi di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3). "Untuk atasnya Rp 2.500, itu yang Jabodetabek."

Lalu ada yang disebut dengan biaya jasa minimal untuk tarif 4 kilometer pertama, yakni Rp 8.000 sampai Rp 10.000. "Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan," jelas Budi.

Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang. "SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019," ujar Budi.


Menurut Budi, tarif ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan perbandingan dengan Thailand dan Vietnam. Pasalnya, kedua negara tersebut diketahui juga memiliki ojek online. “Kita benchmarking, terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara,” jelas Budi.

Budi menuturkan bahwa di Thailand, tarif per kilometernya sekitar 5 baht atau Rp 2.240. “Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp 9.000 untuk 4 Km,” terang Budi.

Diketahui, penetapan tarif ini akan dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, serta Bali.

Lalu zona kedua terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara itu, zona ketiga terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Zona pertama tarif bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Sementara untuk zona ketiga, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya.

Sebelumnya, para pengemudi ojol menuntut agar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer. Pasalnya, tarif yang mereka terima nanti masih mendapat potongan dari pihak perusahaan aplikasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru