KPU Coret Kepesertaan PSI dari Pileg Karena Tak Lapor Dana Kampanye
Nasional

KPU mencoret kepesertaan PSI di dua kabupaten lantaran tak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan ini diserahkan paling lambat 14 hari sebelum jadwal hari pertama pelaksanaan kampanye. Jika tidak, maka KPU tidak akan segan untuk mencoret partai yang melanggar dari kepesertaan Pemilu.

Seperti yang terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini dianggap tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan sehingga harus dicoret dari Pileg.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi partai manapun di seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi partai yang tidak menyerahkan LADK hingga jatuh tempo.

"Kita batalkan, karena locusnya jelas, di kabupaten mana, kota mana," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/3). "Tidak ada toleransi kan kita sudah umumkan sebelumnya."


KPU mencoret kepesertaan Pileg PSI di dua kabupaten, yakni Bangka Barat dan Mahakam Ulu. Dengan adanya sanksi tersebut, maka secara otomatis Caleg PSI yang mencalonkan diri di kedua kabupaten tersebut tidak akan bisa terpilih. Seandainya mendapat suara sekalipun, maka perolehan tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PSI Endang Tirtana membantah jika pihaknya tidak melaporkan LADK. Ia menegaskan bahwa PSI hanya terlambat memberikan laporan hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan KPU.


"Setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkan," kata Endang lewat siaran pers, Senin (25/3). "Tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU."

PSI sebenarnya tak hanya absen membuat laporan di kedua kabupaten tersebut namun juga di 47 kabupaten lainnya. Namun, partai ini tidak mengajukan Caleg di 47 kota lainnya. Endang menyebut bahwa di 47 kabupaten tersebut memang tak dibuat LADK-nya. Sebab, PSI tidak memiliki kepengurusan di wilayah-wilayah tersebut.

PSI bukanlah satu-satunya partai yang harus dicoret kepesertaannya dari Pileg. Ada 11 Parpol lainnya yang harus menanggung sanksi serupa. Beberapa diantaranya adalah Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, Partai Hanura, serta PBB.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru