Dari 69 pejabat publik yang wajib lapor, hanya 27 orang dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Artinya tingkat kepatuhannya hanya 39 persen.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 08 April 2019 - 19:22 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mendorong para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal itu untuk mencegah tumbuhnya bibit-bibit korupsi di lingkup pemerintahan.
Adapun fraksi partai yang paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan pejabat adalah Gerindra. Dari 69 pejabat yang wajib lapor, hanya 27 orang yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan kata lain, kepatuhan partai ini hanya sebesar 39 persen.
Pihak Partai Gerindra memberikan tanggapan terkait hal ini. Wakil Ketua Komisi II F-Gerindra Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pejabat publik memang wajib melaporkan LHKPN. Namun, hanya ketika sebelum menjabat sampai dengan selesai menjabat pada periode tertentu.
"Pejabat publik itu punya kewajiban melaporkan LHKPN sebelum menjabat sampai dengan setelah menjabat dalam satu periode," kata Riza, Senin (8/4). "Anggota DPR kan tiap 5 tahun, nanti dilaporkan."
Pada dasarnya, Riza menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN berfungsi untuk mengetahui ada tidaknya ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik. Dari laporan tersebut, KPK bisa melihat ada tidaknya perubahan jumlah kekayaan publik. Jika memang jumlahnya meningkat, maka itu juga perlu dilihat dari mana sumbernya.
"Itu kan untuk mengetahui perubahan signifikan yang terkait dengan jabatan. Apakah tambah kaya atau miskin," jelas Riza. "Kalau tambah kaya, sumbernya dari mana, apakah wajar, atau ada usaha lain. Kan itu prinsipnya yang ingin diketahui lewat LHKPN."
Untuk itu, Riza meminta agar kewajiban untuk melapor LHKPN tidak disamakan dengan melapor pajak. Sebab, pajak wajib dilaporkan setiap tahun sedangkan LHKPN setiap lima tahun sekali.
"Namun, kalau laporan pajak ya tiap tahun," terang Riza. "Jadi harus dibedakan antara laporan pajak dan LHKPN. Memang idealnya selain lima tahunan, laporan per tahun."
Riza sendiri mengaku telah menyelesaikan dua kewajiban itu. Selain membayar pajak, ia juga sudah melaporkan harta kekayaan miliknya.
"Saya laporan pajak sudah. LHKPN juga sudah, harusnya sudah masuk," ujar Riza. "Nanti saya cek juga, harusnya sudah masuk. Tapi yang paling penting itu laporan lima tahunan."
(wk/zodi)