Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina, Apa Kata Kemendagri?
Nasional

Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution, menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution, dikabarkan sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, Dahlan mengundurkan diri usai Jokowi mendapat perolehan suara yang kecil di wilayahnya.

"Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya," ujar Dahlan di rumah dinasnya dilansir Antara pada Selasa (23/4). "Surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak presiden."

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menjelaskan peraturan pengunduran diri kepala daerah. Dahlan seharusnya menujukan surat pengunduran diri tersebut ke DPRD Madina.

"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah) diajukan kepada DPRD," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dilansir detikcom pada Rabu (24/4). Dahlan sendiri diketahui langsung menyurati Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Aturan pengunduran diri tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang. Kemendagri pun menyerahkan urusan tersebut kepada DPRD.


"Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur," jelas Bahtiar. "Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU."

Sebelumnya, hal senada juga telah disampaikan sendiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Edy menjelaskan bahwa seharusnya Dahlan membuat surat untuk DPRD Madina. Ia menyayangkan ketidaktahuan Dahlan mengenai prosedur pengunduran diri.

"Kalau itu menggunakan prosedur. Kalau dia cerdas dia membuatkan surat ke DPRD Mandailing Natal," terang Edy di Medan pada Senin (22/4). "Dari situ dilakukan paripurna, hasil paripurna dilaporkan ke Mendagri via Gubernur. Sehingga diproses keluar SK-nya (Surat Keputusan)."

Tak hanya itu, Edy juga menegaskan bahwa seorang kepala daerah harus bersikap netral. Sehingga apa pun hasil Pemilu tidak akan berpengaruh bagi mereka.

"Makanya saya bilang kepala daerah itu netral. Jadi siapapun yang menang tidak ada masalah," ungkap Edy. "Siapa pun menang, siapa pun kalah, rakyat Sumatera Utara tetap rakyat Sumatera Utara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait