Warga Tolak Turunkan Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo-Sandi di Bogor, Ini Kata Bawaslu
Nasional

Warga menolak proses penertiban baliho kemenangan Prabowo-Sandi yang terpasang tanpa izin di depan Perumahan Limus Pratama Regency, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

WowKeren - Warga Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang merupakan pendukung paslon 02 menolak pencopotan baliho kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Awalnya, baliho tersebut terpasang di depan Perumahan Limus Pratama Regency.

Pada Senin (29/4) pagi, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan warga setempat untuk menertibkan baliho tanpa izin tersebut. Penertiban tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Anggota Satpol PP lantas mendapatkan perlawanan. Puncaknya, pada pukul 21.00 WIB sempat terjadi kericuhan antara Satpol PP dengan warga.

"Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB," jelas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan, dilansir Kompas.com, Senin (29/4). "Memang paginya mereka sepakat yang menurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain."


Beberapa warganet sempat mengabadikan penolakan proses penertiban baliho Prabowo-Sandi tersebut. Dalam video yang dibagikan akun @EV220622, tampak warga berkerumun di depan baliho raksasa bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat kepada Prabowo-Sandi sebagai Presiden serta Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pun memberikan komentarnya. Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, mengimbau agar masyarakat tidak memasang spanduk kemenangan Capres-Cawapres sebelum ada pengumuman resmi. Pasalnya, hal tersebut dinilai dapat mengganggu tahapan Pemilu.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa mengganggu proses tahapan pleno yang sedang berjalan," jelas Haris pada Senin. "Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan yang jelas (rekapitulasi)."

Haris pun menjelaskan bahwa apabila ada warga yang menemui baliho serupa dan merasa terganggu, maka mereka dapat mengajukan aduan. Bawaslu nanti akan mengkaji apakah baliho dan spanduk tersebut menyalahi aturan atau tidak.

"Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan adanya baliho itu bisa menyampaikan aduan ke pengawas Pemilu," terang Haris. "Nanti kami bisa melakukan kajiannya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait