Pengadilan Australia menemukan bahwa Garuda Indonesia setuju melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar antara tahun 2003 dan 2006.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 31 Mei 2019 - 15:52 WIB
WowKeren - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif oleh Mahkamah Federal Australia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menyampaikan bahwa Garuda Indonesia didenda sebesar AUD19 juta atau setara Rp189 miliar.
Dilansir Reuters pada Jumat (31/5), pengadilan menemukan bahwa Garuda Indonesia setuju melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar antara tahun 2003 dan 2006. Maskapai pelat merah tersebut juga disebut setuju melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.
"Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil," tutur Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia, Rod Sims, dilansir Channelnews Australia pada Jumat (31/5). "Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat."
Menanggapi denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Australia, pihak Garuda Indonesia pun buka suara. Menurut VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, kasus tersebut merupakan kejadian lama dan belum berkekuatan hukum.
"Belum berkekuatan hukum tetap," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis pada Jumat. "Dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding."
Ikhsan pun menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menuduh 15 maskapai penerbangan melakukan kesepakatan tarif untuk rute pengangkutan kargo menuju wilayah yuridiksi Australia. Dari 15 maskapai tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand saja yang melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Australia.
"13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah," ujar Ikhsan. "Dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD3 juta sampai dengan AUD20 juta
Sebelumnya, Pengadilan Federal sempat menolak gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia pada 31 Oktober 2014. Namun sayang, dalam prosesnya gugatan tersebut justru dikabulkan oleh Pengadilan.
"Dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia) dengan doktrin efek," jelas Ikhsan. "Dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing."
Garuda Indonesia pun merasa diperlakukan tak adil dalam kasus tersebut. Maskapai itu juga mengaku bahwa hal yang dituduhkan tidaklah benar.
"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya," terang Ikhsan. "Dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia."
(wk/Bert)