Seorang pemuda nekat mengedit video percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan anak buahnya dengan narasi seolah-olah Tito mengizinkan anak buahnya menembak masyarakat.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 01 Juni 2019 - 11:44 WIB
WowKeren - Seorang pria berinisial FA diciduk polisi karena diduga merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. FA mengedit video dengan narasi seolah Tito memperbolehkan anggotanya untuk menembak warga.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan penuturan pelaku, FA mengaku temotivasi untuk mengedit video karena sering mendengar ceramah Rizieq Shihab. Dari sini, mulai timbul rasa tidak suka terhadap pemerintahan yang sekarang.
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial YouTube," kata Dedi lewat keterangan tertulis, Jumat (31/5). "Sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini."
Adapun FA mendapat video asli Tito dan Hadi yang mengecek pasukan pengamanan Pemilu dari grup WhatsApp. Ia kemudian mengedit video itu hingga memunculkan narasi seolah-olah Tito mengizinkan anak buahnya untuk menembak masyarakat.
"Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob," jelas Dedi. "'Saya mau tanya kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?' Dijawab (oleh anggota), 'Siap, boleh Jenderal.'"
Kalimat lengkap sebelum kata "masyarakat" dihilangkan sehingga terdengar seperti "masyarakat boleh nggak ditembak?". Setelah mengedit video itu, FA lalu mengunggahnya ke media sosial dan menjadi viral.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri," tutur Dedi. "Yang kemudian menyebar luas di media sosial."
FA bukan satu-satunya yang ditangkap terkait video tersebut. Pria berinisial AH juga diciduk karena diduga menyebarluaskan konten yang telah dibuat oleh FA.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok," terang Dedi. "Berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Fecebook."
(wk/zodi)