Keluar Dari Tahanan Berkat BPN, Tersangka Hoaks Mustofa Nahra Ngaku Akan Tetap Aktif di Medsos
Nasional

Mustofa Nahra mendapat jaminan penangguhan penahanan dari anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad dan keluar tahanan pada Senin (3/6).

WowKeren - Tersangka kasus hoaks, Mustofa Nahrawardaya, telah keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) setelah penangguhan penahanannya diterima. Mustofa mendapat jaminan dari anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

Meski demikian, Mustofa menyatakan dirinya akan tetap aktif di media sosial. Pasalnya, sikap kritis tersebut dinilainya sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Saya tidak meninggalkan cuman mungkin saya agak, mengatur, supaya bisa diterima semua pihak," tutur Mustofa di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin. "Istilahnya tidak membuat saya dipanggil lagi oleh polisi."


Menurut Mustofa, dirinya akan bersikap kritis namun tetap berada pada koridor hukum agar tak terjadi salah paham di antara para pengguna media sosial. Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut telah membuat dirinya menjadi tersangka.

"Kalau kritis, semua pengin kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tak boleh melanggar UU, enggak boleh melanggar KUHP, UU ITE," jelas Mustofa. "Saya pun melakukan itu sebelumnya, tapi kan pihak lain mengira itu melanggar aturan hukum, itu biasa saja. Silakan kalau memang menganggap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya."

Mustofa yang juga merupakan anggota BPN Prabowo-Sandi diamankan polisi di rumahnya pada 26 Mei 2019 lalu. Menurut pengacaranya, proses penangkapan Mustofa, pemeriksaan, hingga proses penahanan dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga belum ada uji forensik dari ahli IT terkait cuitan Mustofa.

"Sebagai tersangka, diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai (UU ITE no 19/2016)," jelas Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro. "Karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait