10 Kasus Dilaporkan Mangkrak, Jaksa Agung Beri Penjelasan
Nasional

Prasetyo menjelaskan 10 kasus yang mangkrak tersebut adalah kasus korupsi yang pelakunya memiliki intelektual tinggi, memiliki jaringan serta kekuasaan dan kewenangan.

WowKeren - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tegas tudingan 10 kasus mangkrak seperti yang digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia mengatakan bahwa menangani kasus tidak seperti semudah membalik telapak tangan.

"Ada faktor kesulitannya, ada kendalanya , kalau mudah diselesaikan akan cepat diselesaikan," kata Prasetyo di Balai Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (17/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Prasetyo menjelaskan 10 kasus yang mangkrak tersebut adalah kasus korupsi yang pelakunya memiliki intelektual tinggi, memiliki jaringan serta kekuasaan dan kewenangan. Sehingga, dalam menangani kasus tersebut pihaknya harus sangat berhati-hati.

"Bahkan juga punya uang ya kan? Bisa melakukan apa saja inilah kita harus hati-hati," ujarnya. "Jadi jangan dikatakan bahwa kita enggak kerja."

Ia mengatakan kasus korupsi ini berbeda dengan yang lain. Pasalnya, para pelaku korupsi dapat menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti.


"Dia bisa memengaruhi saksi-saksinya karena punya kekuasaan kewenangan dia bisa menekan atau mengancam saksi-saksi yang berikan keterangan," lanjutnya.

Prasetyo pun heran bahwa motivasi mengajukan gugatan praperadilan adalah untuk mendapatkan rekor Muri. "Dan satu lagi, itu kan ada 10, saya dengar motivasi dari si itu mengajukan praperadilan," ucapnnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat 10 kasus yang mangkrak. Gugatar praperadilan tersebut sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini dalam rangka memecah rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 saja," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (31/5). Menurut Boyamin, perkara-perkara yang digugat merupakan bukti ketidakmampuan Jaksa Agung untuk menuntaskan perkara lama hingga kedaluwarsa maupun baru yang awalnya semangat namun kemudian gembos.

Kasus yang digugat karena diduga mangkrak:
1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005.
2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativ, mangkrak sejak 2007
3. Indosat IM2 mangkrak sejak 2013.
4. Kondensat, mangkrak sejak 2018.
5. Hibah Sumsel penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.
6. Hibah Pemkot Manado terkait Wali Kotanya, penyidikan sejak September 2018.
7. Kasus Pertamina di kasus pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia.
8. Kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
9. Kasus Dana Pensiunan Pertamina.
10. Kasus Victoria Securitas.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait