MK Sindir Balik Fadli Zon Soal Kritikan Tenggat Sidang Sengketa Pilpres
Nasional

Wakil Ketua DPR RI ini menilai jadwal sidang sengketa Pilpres di MK terlalu padat dan pendek sehingga tidak memadai untuk mengurai permasalahan nasional.

WowKeren - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon kembali melontarkan kritikan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kali ini Fadli mengomentari perihal tenggat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dianggap terlalu pendek.

"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat," ujar Fadli ketika dijumpai awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6). "Dan sebenarnya secara logika waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional."

"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya sehingga bisa mengeksplorasi. Karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini," imbuhnya. "Jadi kebenaran dan keadilan yang final, menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh, terkait dengan Pilpres maupun Pileg."

Kritikan ini pun mendapat respons dari Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut rentang waktu pelaksanaan sidang sengketa Pilpres telah ditetapkan dalam Undang-Undang.


"Penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam UU, yang buat oleh Pembentuk UU, bukan oleh MK sendiri," kata Fajar tegas, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6). "MK tinggal laksanakan."

Fajar menekankan pihaknya sama sekali tidak mengatur jadwal sengketa Pilpres. MK hanya menjalankan aturan yang berlaku, yakni maksimal 14 hari.

"Sebagai pendapat ya monggo-monggo (silakan) saja," tuturnya, dikutip dari DetikNews. "Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu (dalam hal ini) UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres."

Sementara itu diketahui MK telah menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 pada Jumat (14/6) kemarin. Dalam pelaksanaan sidang perdana tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan poin-poin permohonannya.

MK lantas memutuskan untuk mengadakan sidang lanjutan pada Selasa (18/6) esok. Walaupun jadwal sidang mundur sehari demi menyediakan waktu yang cukup bagi pihak Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk menghadirkan saksi, MK optimis bisa menuntaskan sengketa sesuai tenggat yang ditetapkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait