KPU Kritik Prabowo Usai Samakan Pilpres dengan Kasus Pilwalkot Makassar
Nasional

Kubu Prabowo-Sandiaga membandingkan tudingan mereka soal penggunaan program pemerintah untuk kampanye Jokowi-Ma'ruf dengan kasus Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

WowKeren - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah menyampaikan poin gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Jumat (14/6) pekan lalu. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Pasangan Calon (Paslon) 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

Kubu Prabowo-Sandiaga menilai Jokowi-Ma'ruf pantas didiskualifikasi karena menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye. Prabowo lantas merujuk kasus Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan mengatakan kedua kasus diatur oleh UU yang berbeda.

"Kasus Danny Pomanto ada larangan jelas, ada hukum positifnya," ungkap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan eksepsi atas gugatan Prabowo-Sandiaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Dikutip dari DetikNews, kasus Danny Pomanto merujuk pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. Dalam UU tersebut dinyatakan tegas larangan bagi kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah untuk menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.


Atas dasar aturan itu, Danny kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Danny menggunakan APBD untuk program pemerintah yang "ditunggangi" sebagai kampanye. Sehingga dinilai terjadi kampanye terselubung menggunakan anggaran pemerintah.

Namun KPU menilai kasus tersebut tak bisa disamakan dengan tuduhan Prabowo-Sandiaga terkait Pilpres 2019. Pasalnya belum ada aturan yang tegas melarang Presiden menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye.

"Di Pilpres tidak ada pembatalan," ujar Ali. "Tidak bisa disejajarkan atau dibandingkan dengan Pilpres yang ditangani MK sehingga tuduhan Pilpres tidak bisa diterapkan (dengan merujuk pada) UU Pilkada."

Sebelumnya kubu Prabowo-Sandiaga sempat mengungkit beberapa kebijakan dan program pemerintah yang dituding "ditunggangi" aksi kampanye Jokowi sebagai Calon Presiden (Capres) petahana. Kebijakan tersebut antara lain peresmian tol dan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding sengaja dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pilpres 2019. Kebijakan-kebijakan tersebut diduga dilakukan untuk menggiring opini publik sehingga memilih Jokowi-Ma'ruf.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait