KPU Bela Ma'ruf Amin, Tegaskan Mandiri Syariah dan BNI Syariah Bukan BUMN
Nasional

Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggap BUMN. Namun, anggapan ini ditepis oleh Komisi Pemilihan Umum

WowKeren - Tim hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Terkait hal ini, KPU memberikan pembelaan.

Di kedua bank tersebut, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Inilah yang dipersoalkan oleh tim hukum Prabowo karena Ma'ruf tidak seharusnya diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kandidat Pilpres jika memiliki jabatan di BUMN.

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menegaskan bahwa baik BNI Syariah maupun Mandiri Syariah bukanlah bagian dari BUMN. Sehingga, Ma'ruf sah-sah saja mencalonkan diri sebagai Cawapres mewakili Joko Widodo alias Jokowi, tanpa harus mengundurkan diri.

"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN," kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6). "Karena dua bank dimaksud bukan BUMN."


Dalam permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga, disebutkan bahwa Ma'ruf tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon Pilpres harus menyertakan surat keterangan pengunduran diri.

Sementara itu, Ali menyebut bahwa jika merujuk ke Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka kedua bank tersebut bukan menjadi bagian dari BUMN. Pasal itu menyatakan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan karakteristik ini tidak dimiliki oleh Mandiri Syariah maupun BNI Syariah.

"Dalam kasus ini kedua bank itu tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan," jelas Ali. "Sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN."

Selain itu, jabatan Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak termasuk dalam kategori pejabat negara. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah," tutur Ali.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru