Menkumham Yasonna Laoly Mengaku Belum Tahu Wacana Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan
Nasional

Wacana untuk memindahkan para narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebelumnya telah berkembang antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ditjen PAS.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan wacana untuk memindahkan para narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Wacana ini merupakan imbas dari kasus pelesiran napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai mengelabui petugas pengawalnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengaku belum mengetahui wacana tersebut. Sebelumnya, pihak Kemenkumham disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas munculnya kasus pelesiran Setnov ini. "Belum sampai ke saya itu," kata Yasonna di Jakarta, Selasa (18/6).

Wacana pemindahan napi koruptor ke Nusakambangan berkembang antara KPK dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Meski belum mengetahui secara pasti wacana tersebut, Yasonna menegaskan bahwa itu bukan berarti telah terjadi miskomunikasi antara dia dan anak buahnya.

Menurut Yasonna, selama ini di Nusakambangan sendiri belum ada penjara khusus yang difungsikan untuk menampung para koruptor. "Bukan, belum sampai ke kita. Lapasnya kan belum ada yang khusus untuk di sana," imbuh Yasonna.


Yasonna menjelaskan bahwa Nusakambangan merupakan lapas yang difungsikan untuk menampung napi yang termasuk dalam kategori high risk seperti narkoba dan terorisme. Sedangkan menurutnya, tindak pidana korupsi masih belum termasuk ke kategori tersebut.

"Sebetulnya kalau tipikor belum kategori itu, tidak termasuk yang high risk," jelas Yasonna. "Tidak termasuk yang kategori seperti teroris, bandar narkoba, yang bangun jaringan sendiri, teroris membahayakan."

Sementara itu, KPK sudah menyampaikan ke Ditjen PAS untuk menyusun nama-nama napi yang akan dipindah. Pada bulan Juni ini, akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kemenkumham. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Surat itu nantinya akan dibahas bersama untuk menghasilkan siapa saja napi yang akan dipindah ke Nusakambangan. "Awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru