Sistem zonasi mengarahkan calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah yang lokasinya dekat dengan domisili. Sistem ini pun menuai pro dan kontra di kalangan orangtua calon siswa.
- Wahyu
- Jumat, 21 Juni 2019 - 14:30 WIB
WowKeren - Sistem zonasi PPDB 2019 telah dibuka di beberapa daerah, namun penerapan sistem baru ini mendapat sejumlah keluhan. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut angkat bicara. Lembaga tersebut menilai penerapan zonasi sebenarnya dibutuhkan di Indonesia.
"Implementasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB berbasis zonasi dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan yang selama ini terjadi di negara kita," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Bidang Pendidikan KH. Masduki Baidlowi dalam rilis resminya (20/6).
Kendati demikian, Masduki menilai masih banyak hal yang membuat penerapan sistem zonasi di Indonesia terkesan prematur. Pasalnya ia menilai implementasi ini tidak diiringi dengan kesiapan pendukung di lapangan seperti sarana, sumber daya pendidikan, dan unsur pendidikan lainnya.
Ia pun menyebutkan empat alasan yang membuat penerapan sistem zonasi ini masih dinilai prematur. Salah satunya adalah kualitas guru yang masih di bawah standar yang diinginkan. Karena itulah masih menjamur fenomena "schooling without learning" di Indonesia.
"Problem utamanya adalah kondisi guru saat ini yang sudah terlanjur berada di bawah standar mutu," katanya. "Dan kondisi ini cukup mewabah secara nasional sehingga kebijakan zonasi ini tidak akan banyak membantu meningkatkan mutu pendidikan nasional."
Alasan kedua adalah rasio guru dan siswa yang masih kurang seimbang. Oleh karenanya peserta didik disebut masih tidak mendapatkan pelajaran dari aktivitas sekolah tersebut.
"Guru yang bermutu tidak seimbang dengan banyak murid yang hendak belajar di kelas," tuturnya. "Banyaknya lembaga-lembaga bimbingan belajar menandakan bahwa berapa minim guru yang mengajar dengan baik, sekaligus menandakan betapa banyak murid belajar tetapi tidak mengerti terhadap apa yang diajarkan guru pada si murid."
Program sertifikasi guru yang tidak berkelanjutan juga ditudingnya sebagai alasan. Walaupun premis program tersebut menjanjikan, namun tidak adanya evaluasi dan tantangan untuk meningkatkan prestasi pasca sertifikasi membuat makna program tidak terimplementasi dengan baik.
Ia pun menyoroti oknum-oknum pengajar yang hanya mengikuti proses sertifikasi demi mengejar kesejahteraan. Pasalnya guru dengan sertifikasi dapat menikmati gaji yang lebih tinggi.
Dan alasan terakhirnya adalah kebijakan zonasi ini tidak diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lain. Ia pun kembali menekankan pentingnya meningkatkan mutu guru serta adanya sistem evaluasi yang benar untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.
"Cara terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional ya tingkatkan mutu guru," pungkasnya. "Karena itu kebijakan sertifikasi guru harus dievaluasi, disesuaikan kembali dengan target semula, yaitu meningkatkan mutu guru dan mengadakan sistem evaluasi secara nasional dengan benar."
(wk/wahy)