Penangguhan Penahanan Dirasa Tak Cukup, Pengacara Minta Kasus Soenarko Dihentikan
Nasional

Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu tidak bisa dikatakan sebagai upaya penyelundupan karena senjata tidak didatangkan dari luar Indonesia.

WowKeren - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Meski demikian, pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, menilai bahwa penangguhan tersebut masih belum cukup. Ia berharap agar pihak kepolisian berkenan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya," kata Ferry di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6). "Tapi statusnya sementara ini tersangka."

Apa yang dilakukan oleh Soenarko, dikatakan Ferry, tidak bisa dikategorikan sebagai upaya penyelundupan. Alasannya, pengiriman senjata yang dilakukan oleh Soenarko hanya dari Aceh ke Jakarta, bukan antar negara.


"Kita membantah itu karena, pertama, Pasal 1-nya karena kan ada melakukan penyelundupan," tegas Ferry. "Yang jelas kalau penyelundupan itu dari luar Indonesia masuk ke dalam Indonesia, dari luar negeri masuk ke negara kita. Dalam hal ini kan tidak ada."

Selain itu, senjata yang dimaksud dalam kasus Soenarko merupakan senjata yang ditemukan saat operasi intelijen. Senjata-senjata tersebut adalah senjata bekas perang dari sejumlah negara yang kemudian berakhir di GAM. Kala itu, Soenarko masih menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda. "3 senjata tadi AK47 2 pucuk dan M16 versi A1," pungkas Ferry.

Sebelumnya, Soenarko ditangkap pada Selasa (21/5) lalu atas dugaan kasus penyelundupan senjata ketika kerusuhan 22 Mei mencuat. Apa yang dilakukan oleh mantan panglima tersebut dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional. Terkait hal ini, Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa memiliki senjata api adalah tindakan ilegal.

"Juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Selasa (21/5). "Tapi itu tentu melanggar hukum. Itulah yang sekarang sedang disidik kepolisian."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait