Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara
Nasional

Ustaz Rahmat Baequni ditangkap di rumahnya di Cisaranten pada Kamis (20/6) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus hoaks soal petugas KPPS yang meninggal dunia karena diracun.

WowKeren - Pihak kepolisian telah menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Baequni dijerat Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baequni ditangkap usai pihak Ditreskrimsus Polda Jabar menerima pelimpahan berkas dari Unit Siber Mabes Polri pada Jumat (14/6). Dari penyelidikan, diketahui bahwa dasar pelaporan adalah video ceramah Baequni di salah satu masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam ceramahnya itu, Baequni terindikasi menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta terkait ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia. Ia menyebut bahwa para petugas tersebut meninggal karena diracun.


"Kami melakukan penyelidikan. Penyidik menganalisa print out unggahan tersangka di akun Twitter dan rekaman video yang berisi penyebaran kabar bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (21/6). "Kami juga meminta keterangan dari empat saksi, dan tiga ahli. Atas dasar alat bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka Rahmat Baequni dan menetapkannya sebagai tersangka."

Polisi sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Baequni. Sebab, ia menyampaikan berita hoaks tersebut di rumah ibadah. Baequni ditangkap di rumahnya yang ada di Cisaranten sekitar pukul 11 malam.

"Dia (Rahmat Baequni) diduga melakukan penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar bohong yang berlebihan atau yang tidak lengkap," jelas Truno. "Yang kami sayangkan, hoaks itu disampaikan tersangka di tempat ibadah. Kabar bohong atau hoaks itu menimbulkan keresahan di masyarakat."

Baequni tak hanya diduga menyebarkan hoaks soal petugas KPPS meninggal diracun. Ia juga diduga menyampaikan informasi bohong soal Densus 88 yang menciptakan terorisme. Saat ini, polisi masih mendalaminya. "Untuk informasi bohong ini (soal terorisme diciptakan oleh Densus 88), tengah kami dalami," ujar Truno.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait