Sidang Terbuka Sengketa Pilpres Berakhir, MK Siap Godok Putusan
AP/Achmad Ibrahim
Nasional

Sidang terbuka ini telah digelar sejak sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu. Sebelumnya MK pun telah menetapkan jadwal pembacaan putusan maksimal pada Jumat (28/6) pekan depan.

WowKeren - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun babak baru sidang telah dimulai. Pasalnya pada Jumat (21/6) kemarin, Ketua MK Anwar Usman telah menetapkan sidang terbuka diakhiri dan berlanjut ke sidang tertutup oleh Majelis Hakim MK untuk menentukan keputusan.

Hal ini dikonfirmasi pula oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Fajar membenarkan bahwa sidang terbuka telah selesai pada tahap mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Selanjutnya para hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembacaan putusan.

"Sidang terbuka sudah selesai," kata Fajar dalam rilis konfirmasinya, Jumat (21/6). "Tinggal RPH tertutup."

Fajar menyebut jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 belum ditentukan. Nantinya, ujar Fajar, MK akan mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk hadir kembali ke MK.


Untuk diketahui, ada empat pihak yang terlibat dalam perkara sengketa ini. Ada Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pihak Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin sebagai pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan sejatinya MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan, yakni maksimal pada Jumat (28/6) pekan depan.

"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan," jelas Fajar, dikutip dari laman DetikNews. "Para pihak (yang bersengketa) tinggal tunggu panggilan sidang dari MK."

Sebelumnya, sidang terbuka telah dinyatakan tutup oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka ini telah diselenggarakan sejak Jumat (14/6) dengan sidang pendahuluan dan dimulai kembali pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6). "Dan kepada para pihak Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan."

"Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal tersisa," pungkasnya. "Dengan demikian, sidang ditutup."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait