Pengacara 02 Teuku Nasrullah soroti isi keterangan saksi ahli yang dibacakan pada awal sesi. Ia menyebut keterangan tersebut sudah seperti eksepsi dan pleidoi dari tim kuasa hukum 01.
- Wahyu
- Sabtu, 22 Juni 2019 - 12:13 WIB
WowKeren - Sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 memang telah berakhir. Namun beberapa kejadian terjadi selama persidangan tersebut dilaksanakan, termasuk ketika saksi ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf selaku pihak Terkait berbicara.
Saksi ahli yang dimaksud adalah Profesor Edward Omar Sharief Hiraiej atau lebih akrab disebut Prof Eddy. Sebagai saksi ahli, Eddy diberi kesempatan untuk membacakan keterangan sesuai keahliannya. Pihak-pihak yang bersengketa lalu berhak mengajukan pertanyaan setelah Eddy menyelesaikan keterangannya.
Namun salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah justru tak mengajukan pertanyaan kepada Eddy. Ia justru menyatakan bahwa Eddy lebih cocok disebut sebagai kuasa hukum terselubung untuk kubu Jokowi-Ma'ruf daripada sebagai saksi ahli.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah," kata Nasrullah di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6). "Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari Paslon 01."
Nasrullah pun menyayangkan isi makalah yang dibacakan Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi tersebut. Menurutnya apa yang dibacakan oleh Eddy tak layak disebut makalah.
"Saya menyayangkan itu dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum Paslon 01," tutur Nasrullah, seperti dikutip dari DetikNews, Sabtu (22/6).
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami," sambungnya. "(Makalah Anda) seperti isi pleidoi dan eksepsi."
Karena kekecewaannya, Nasrullah sebagai salah satu juru bicara dalam sesi tersebut memilih melewatkan kesempatannya dan tidak mengajukan pertanyaan. Kesempatan bertanya ia serahkan sepenuhnya kepada juru bicara Pasangan Calon (Paslon) 02 lainnya, yaitu Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari Paslon 01 ini," kata Nasrullah. "Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan."
Majelis Hakim MK lantas memberikan kesempatan kepada Edd untuk menjawab. Berikut adalah jawaban Guru Besar UGM itu atas pernyataan Nasrullah.
"Kalau kita sudah berbicara dengan Kuasa Hukum Pemohon, ini sudah tidak lagi seperti teman, tetapi sudah saudara," jawab Eddy. "Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati."
(wk/wahy)