Berdasarkan keterangannya, sebelum memberikan ceramah, terdapat anggota jemaah yang meminta untuk membahas fenomena kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan jiwa.
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 22 Juni 2019 - 13:35 WIB
WowKeren - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ia menyebut ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sengaja diracun melalui rokok pada ceramahnya.
Baequni menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikannya atas permintaan jemaah pengajian. Penyataan tersebut disampaikan Baequni sekitar Februari dan Maret 2019 lalu. Bahkan, sebelumnya materi tersebut sempat ditanyakannya terlebih dahulu kepada anggota jemaah sebelum disampaikan dalam ceramah.
"Intinya pada saat itu saya hanya menyampaikan bahwa saya hanya mengutip apa yang ada di medsos, dan pada saat itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah pun mengatakan iya," kata Baequni di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6) kemarin.
Berdasarkan keterangannya, sebelum memberikan ceramah, terdapat anggota jemaah yang meminta untuk membahas fenomena kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan jiwa. Jemaah tersebut meminta pencerahan bagaimana untuk menyikapi fenomena itu.
"Ada jemaah yang sebelum pengajian itu mereka bertanya ‘ustaz tolong dong dibahas tentang ini, jadi kami harus menyikapi bagaimana'," ceritanya. "Maka saya mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima."
Baequni menyakini pada saat itu mengimbau kepada anggota jemaah untuk menunggu hasil penindakan dari aparat Kepolisian atau instansi yang berwenang. "Baiknya saya menyampaikan bahwa ini kita tunggu kira-kira penyidikannya apa, penyebabnya apa, dan memang sudah ada beberapa media yang sudah saya lihat itu kesannya seperti yang tadi dikatakan ada zat-zat mengandung racun," jelasnya.
Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Dalam video tersebut, sang ustaz mengatakan KPPS sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksian mengenai kondisi di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2019. Ia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa dari ratusan petugas KPPS yang meninggal ditemukan zat racun berupa gas dalam tubuhnya.
"Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab forensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas," ujar Baequni dalam video tersebut.
(wk/nris)