Pengamat Sebut Banyak Kelonggaran Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Nasional

Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, memaparkan sejumlah kelonggaran yang diberikan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

WowKeren - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah bergulir sejak 14 Juni 2019 lalu. Kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diketahui menggugat hasil Pilpres.

Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, lantas menilai persidangan sengketa Pilpres 2019 mengandung banyak kelonggaran. Salah satunya adalah mengizinkan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki berkas permohonan mereka. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan MK No. 4 Tahun 2018.

"Itu kelonggaran hakim," tutur Bivitri di sebuah diskusi di Jakarta Pusat pada Minggu (23/6). "Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman."

Tak hanya itu, Bivitri juga menyebut Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diizinkan memperbaiki bukti dalam persidangan sebagai sebuah kelonggaran. Pasalnya, menurut Bivitri, apabila berkas bukti belum rapi hakim MK biasanya langsung menolak.

"Lalu kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik, biasanya tidak diterima," ungkap Bivitri. "Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga (buktinya)."


Menurut Bivitri, hakim memang sengaja memberikan banyak kelonggaran. Pasalnya, yang dipersidangkan adalah perkara politik yang banyak mendapat perhatian dari publik. Bivitri menyebut MK mencoba memberi ruang kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi untuk mencari keadilan.

Meski demikian, Bivitri yakin banyaknya kelonggaran dalam sidang MK tidak akan mempengaruhi kualitas putusan hakim. Ia yakin 9 hakim MK akan mengambil putusan perkara tanpa berpihak ke salah satu kubu.

"Jadi hal seperti itu sifatnya teknis," jelas Bivitri. "Kalau berkaitan dengan berita acara nanti mereka akan mempertimbangkan semua, akan dituangkan dalam putusan."

Di sisi lain, sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sendiri telah berakhir pada Jumat (21/6) lalu. Agenda selanjutnya adalah sidang tertutup oleh Majelis Hakim MK untuk menentukan keputusan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut jadwal sidang pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2019 belum ditentukan. Nantinya, ujar Fajar, MK akan mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk hadir kembali ke MK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait