Menkumham Copot Kalapas Polewali Gara-Gara Wajibkan Napi Baca Alquran Sebagai Syarat Bebas
Nasional

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku khawatir narapidana beragam Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatannya menjadi tertunda.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat. Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar memberikan syarat baca Alquran tersebut sebenarnya baik. Namun, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

"Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui UU," ucapnya. "Kalau nanti dia enggak khatam-khatam walaupun secara undang-undang sudah lepas kan enggak bisa."


Ia mengaku khawatir narapidana beragam Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatannya menjadi tertunda. "Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan," lanjutnya.

Selain itu, Yassona meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana. Menurutnya, niat mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab ataupun kitab suci lainnya dinilai baik.

"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," katanya.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Sabtu (22/6). Kerusuhan tersebut timbul lantaran adanya kebijakan baru yang dijalankan oleh Kalapas Polewali Mandar.

Aturan tersebut yakni kewajiban setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus mampu membaca Alquran. Syarat tersebut diberlakukan sejak ia resmi ditugaskan sebagai Kepala Lapas Polman.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait