Permainan yang diharamkan adalah Mobile Legends, Free Fire, Lord Mobile: Batlle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action dan masih banyak lagi.
- Nur Islamiyah
- Jumat, 28 Juni 2019 - 14:16 WIB
WowKeren - Sejumlah ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan fatwa bahwa permainan Player's Unknown Battleground (PUBG) adalah haram hukumnya. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2019 lalu.
Keputusan tersebut berimbas dengan tidak banyak hiburan digital yang dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh. Pasalnya, bukan cuman PUBG, namun juga beberapa permainan sejenis lainnya.
Permainan yang diharamkan adalah Mobile Legends, Free Fire, Lord Mobile: Batlle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebut bahwa permainan perang seperti PUBG dan sejenisnya dapat mengubah akhlak bagi para pemainnya. Selain itu, permainan tersebut juga disebut akan memicu hal-hal negatif seperti radikalisme dan agresivitas yang akan mengganggu serta meresahkan orang lain.
"Permainan PUBG Mobile dan sejenisnya juga menghina simbol-simbol Islam," ujarnya. "Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan."
Sebelumnya, dalam melakukan pengkajian, MPU Aceh tidak sendiri namun juga melibatkan ahli informasi teknologi dan ahli psikologi. Dari hasil kajian itu, disimpulkan bahwa PUBG mengandung unsur pornografi dan islamofobia. Atas dasar inilah MPU melarang game ini, baik yang dimainkan secara offline maupun online.
"Yang kami haramkan PUBG dan game perang lain sejenisnya yang bentuknya mengajarkan unsur-unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamofobia," jelas Faisal. "Game bentuk-bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline, termasuk PlayStation. Ada unsur kekerasan tetap haram."
(wk/nris)