Sejumlah warga dan perangkat desa Klitik Kecamatan Geneng menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang terkena dampak pembangunan Tol Ngawi-Kertosono yang tak kunjung dibayar.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 02 Juli 2019 - 18:26 WIB
WowKeren - Pemerintah telah meresmikan Tol Ngawi-Kertosono sejak Maret 2018 lalu. Namun mirisnya, ganti rugi atas tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi yang terdampak pembangunan tol oleh pengembang PT Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK) tersebut tak kunjung dibayar.
Polemik ini pun memasuki babak baru. Warga dan perangkat Desa Klitik mengancam akan melakukan pemblokiran di jalan tol. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Desa Klitik, Jumiran.
"Sampai saat ini TKD belum dibayar," kata Jumiran dilansir dari Detik, Selasa (2/7). "Kemarin kita musyawarah dan opsi akhir di masa jabatan saya ini, besok perangkat dan warga akan aksi damai dan blokir tol."
Jumiran berharap agar Bupati Ngawi segera merekomendasikan proses pengajuan TKD ke Gubernur Jawa Timur. Luas tanah yang terkena dampak pembangunan tol adalah sebesar 4.670 meter persegi dan bernilai Rp 2,4 miliar.
Untuk itu, aksi demo yang akan digelar bertujuan untuk mendesak Bupati agar membantu mereka memperoleh haknya. Mereka memberi tenggat waktu hingga Rabu (10/7), jika masih belum ada itikad baik maka ia bersama warga akan melakukan pemblokiran.
"Kita ingin menekan bupati untuk membuat pernyataan segera merekomendasi proses pengajuan tanahnya warga sebagai tanah TKD," tutur Jumiran. "Minimal tanggal 10 bulan Juli 2019. Kalau nego masih alot opsi terakhir warga naik jalan tol untuk memblokir."
Pengajuan permohonan atas ganti rugi tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, Pemkab Ngawi sengaja mengulur waktu proses pembayaran. Pemkab tak kunjung membayar ganti rugi dengan berdalih bahwa proses tersebut memerlukan kehati-hatian. Namun bagi warga dan perangkat desa, hal ini bukan alasan yang masuk akal.
"Sebenarnya dari sini (Bupati Ngawi) direkom ke gubernur. Kemudian dari gubernur turun ke PPK dan langsung pembayaran," jelas Jumiran. "Tapi sudah setahun rekomendasi bupati belum ada. Alasannya hanya tingkat kehati-hatian. Dari pihak Dinas Pendes dan Asisten Kabupaten Ngawi juga mengacu ke tingkat kehati-hatian."
(wk/zodi)