Siap-Siap! 2020 Tarif Dasar Listrik Bisa Naik Demi Ringankan APBN
Nasional

Sejak 2017, pemerintah tidak menaikkan maupun menurunkan tarif listrik. Akibatnya, pemerintah harus menanggung kompensasi manakala harga pokok produksi listrik mengalami kenaikan.

WowKeren - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi penyesuaian tarif listrik akan dilakukan pada 2020 mendatang. Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka meringankan beban keuangan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dengan diimplementasikannya mekanisme penyesuaian tarif ini, maka kemungkinan biaya tarif dasar listrik untuk 12 golongan nonsubsidi juga akan mengalami perubahan setiap tiga bulan. Artinya, terdapat potensi bahwa tarif listrik akan naik.

"Sementara ini, dalam rangka mengurangi beban APBN," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (2/7). "Pemerintah mengambil kebijakan untuk mulai menerapkan tariff adjustment di 2020."

Meski demikian, Rida tidak ingin jika penyesuaian ini diartikan sebagai kenaikan. Sebab, penyesuaian tarif juga berpotensi pada penurunan harga. Namun dengan catatan, itu selama komponen biaya pokok produksi dalam negeri menurun.


Sejak 2017, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan ataupun menurunkan harga listrik. Sehingga, tarif listrik yang diterima masyarakat tetap stabil. Sedangkan untuk ke depannya ketika penyesuaian sudah diimplementasikan, tentu hal ini tidak akan sama lagi seperti dulu.

"Jadi nanti kemungkinan grafik tarif listrik lurus terus seperti saat ini itu kecil," ujar Rida. "Jadi mengikuti pola seperti tahun 2016."

Rida memastikan bahwa sepanjang 2019 pemerintah tidak akan menaikkan tarif dasar listrik. "Sampai akhir tahun ini sudah diputuskan tarif akan tetap," imbuh Rida.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan bahwa selama kuartal I dan II di 2019, biaya pokok produksi listrik mengalami kenaikan hingga mendongkrak harga keekonomian. Akibatnya, pemerintah harus membayar kompensasi listrik kepada PLN karena terdapat selisih harga yang tidak dibarengi dengan penyesuaian tarif.

Total kompensasi yang harus dibayar pemerintah jumlahnya tidak sedikit. Pada kuartal I jumlahnya mencapai Rp 8,4 triliun, kuartal II Rp 13,71 triliun dan pada kuartal III diperkirakan akan melonjak hingga Rp 20,83 triliun. Untuk kuartal IV ia berharap agar harga listrik membaik sehingga kompensasi yang harus diberikan oleh pemerintah jumlahnya juga menurun.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait