Pada umumnya, biaya sertifikasi halal adalah sebesar Rp 2,5 juta namun untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, akan diupayakan tarif yang lebih murah, yakni 10 persen dari harga tersebut.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 03 Juli 2019 - 19:20 WIB
WowKeren - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah saran yang berkaitan dengan tarif sertifikasi halal bagi UMKM. Seperti saran dari Indonesia Halal Watch (IHW) misalkan, yang mengusulkan agar biaya sertifikasi halal untuk UMKM tak lebih dari Rp 500 ribu. Mastuki mengatakan bahwa saran tersebut perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
"Kami memang mempertimbangkan usulan dan saran tersebut," kata Mastuki dilansir dari Republika, Rabu (3/7). "Untuk bisa memastikan itu maka kami mendiskusikan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk tarif."
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mempersulit para pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat halal tersebut. Misalnya dengan menurunkan tarif pembuatan sertifikat. Pada umumnya, biaya untuk mendapatkan sertifikat halal adalah Rp 2,5 juta namun khusus untuk UMKM, hanya dikenai 10 persen dari harga tersebut.
"Proses pembuatan sertifikat halal para pengusaha UMKM hanya dikenakan biaya 10 persen dari harga normal," kata Sukoso masih dilansir dari Republika. "Kami akan perjuangkan itu. Jadi jangan menganggap pelaku UMKM dipersulit karena ini, justru kami membangun sistem."
Sebelumnya, Mastuki mengatakan bahwa aturan teknis untuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar memang berbeda. Dikatakannya, saat ini Kementerian Agama sedang membahas skema pembiayaan masing-masing pelaku usaha.
"Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank," ujar Mastuki. "Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan."
Terkait berapa besaran biaya sertifikasi halal yang dikenakan pada usaha mikro, ia menyebut sekitar 1-2 juta rupiah. Hal itu berdasarkan pertimbangan ciri khas produk mikro. "Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana," jelasnya.
(wk/zodi)