Akui Ada Anggota Aniaya Warga Saat Rusuh 22 Mei, Polri: Sudah Ditemukan dan Akan Ditindak
Instagram/divisihumaspolri
Nasional

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengaku bahwa anggota yang melakukan tindak kekerasan tersebut nantinya akan disidang di satuan mereka masing-masing.

WowKeren - Kerusuhan yang terjadi saat demo hasil Pilpres pada 21-22 Mei 2019 lalu hingga kini tengah diselidiki oleh Polri. Diketahui, kerusuhan tersebut bahkan memakan korban jiwa dan luka-luka.

Polri sendiri mengakui bahwa pada saat kerusuhan pecah, ada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap warga. Namun Polri memastikan bahwa anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut akan diproses dan ditindak tegas.

"Sudah ditemukan dan yang bersangkutan sudah diperiksa," jelas Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di TMP Kalibata pada Kamis (4/7). "Perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Diketahui, sempat beredar video yang menampilkan sejumlah Brimob melakukan tindak kekerasan pada seorang pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban tindak kekerasan itu bernama Andriansyah alias Andri Bibir dan disebut sebagai provokator kerusuhan.


Dedi mengaku bahwa anggota yang menganiaya Andri nantinya akan disidang di satuan mereka masing-masing. Meski begitu, Dedi belum mengungkap anggota Brimob yang memukul Andri tersebut berada di satuan mana.

"Belum (disidang), kan belum kembali. Saya sampaikan ini 6.400 pasukan Brimob nusantara yang ada di sini, tambah 1.800 Shabara di sini, tidak mungkin mereka kembali langsung bersama-sama, bertahap," jelas Dedi. "Nanti sidang yang akan membuktikan. Entah hukuman disiplin maupun ketentuan lain, kode etik dan lain-lain."

Diketahui, anggota Brimob dari berbagai wilayah di Indonesia diterjunkan untuk membantu penanganan Aksi 21-22 Mei. Polri sendiri telah menerjunkan Propam untuk meminta keterangan dari aparat Brimob yang bertugas pada aksi rusuh tersebut. Selain itu, Andri Bibir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia (AII) telah menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh oknum Brimob dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Kasus di Kampung Bali tersebut merupakan salah satunya.

Kekerasan itu dilakukan saat petugas menyisir sebuah lahan parkir untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat kerusuhan pada 23 Mei lalu. Saat penyisiran ada banyak orang yang melakukan pelemparan batu. Sejumlah polisi tak hanya menyiksa para pelempar batu tersebut, melainkan warga sekitar yang sedang keluar rumah. Pernyataan tersebut didapatkan AII berdasarkan tayangan video yang telah diverifikasi dan ditambah kesaksian terhadap sejumlah saksi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait