Belum lama ini Presiden Joko Widodo menegur sejumlah menteri saat Sidang Kabinet di Bogor, salah satunya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait izin lahan yang masih lambat.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 10 Juli 2019 - 15:15 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum lama ini menegur sejumlah menteri Kabinet Kerja dalam Sidang Kabinet yang digelar pada Senin (8/7) di Bogor. Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jokowi menegur Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait izin lahan yang masih lambat khususnya di Manado. Menurut Sofyan, lambatnya birokrasi tersebut disebabkan karena Rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) daerah Manado.
Untuk itu, Sofyan memberikan salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Yakni dengan memberikan rekomendasi usaha bagi para investor yang ingin masuk ke Manado.
"Jadi kita akan berikan rekomendasi," kata Sofyan di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (10/7). "Untuk mendorong sektor investasi kita kasih rekomendasi, selama itu nggak restricted (daerah terlarang) ya boleh aja."
Namun untuk daerah terlarang, Djalil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merekomendasikan. Daerah terlarang di sini maksudnya adalah lahan yang termasuk ke dalam wilayah hutan lindung dan sebagainya. "Restricted kayak hutan lindung dan lain-lain nggak bisa kita rekomendasikan," imbuh Sofyan.
Sofyan menuturkan bahwa perubahan RTRW bisa dilakukan, namun harus menunggu jangka waktu selama lima tahun. Itu pun harus disertai rekomendasi dari kementerian. Dikatakannya, investor bisa menggunakan lahan tanpa harus terdaftar di RTRW. Selanjutnya, lahan yang direkomendasikan tersebut akan dimasukkan ke rancangan saat pengubahan RTRW di tahun kelima.
"Makanya yang penting rekomendasi kita berikan setelah substansi oke, go ahead," jelas Sofyan. "Tata ruangnya setelah diubah, (lahan rekomendasi) akan dimasukkan ke dalam RTRW."
Menurut Sofyan, permasalahan lahan ini hampir sama penyelesaiannya seperti proyek nasional. Selama ini banyak proyek nasional yang tidak masuk dalam RTRW. "Itu sama seperti penyelesaian proyek nasional, jalan tol nasional dan lain-lain yang tidak ada di RTRW, karena itu ada Keppres jadi memungkinkan," pungkas Sofyan.
(wk/zodi)