Pihak Habib Rizieq Mengaku Tak Mau Tahu Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Nasional

Pengacara Habib Rizieq yang juga menjadi pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro, menilai isu rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo merupakan masalah politik yang merupakan urusan politisi.

WowKeren - Wacana rekonsiliasi Joko Widodo dan Prabowo Subianto terus digaungkan. Kedua kubu telah memberi sinyal bahwa pertemuan akan diadakan dalam waktu dekat.

Di tangah wacana rekonsiliasi tersebut, nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab justru terseret. Pasalnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan pemulangan Habib Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi.

Menanggapi isu rekonsiliasi tersebut, pihak Habib Rizieq pun buka suara. Pengacara Habib Rizieq yang juga menjadi pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengaku pihaknya enggan mengomentari upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi.

Pasalnya, Sugito menilai isu tersebut merupakan urusan politisi. "Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” tutur Sugito dilansir Kompas pada Rabu (10/7).


Sementara itu, FPI dan Habib Rizieq sendiri disebut tak mau masuk ke ranah politik. Yang paling penting saat ini adalah upaya memulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

"Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang," ujar Sugito. "Tapi kan kena cekal."

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, telah menjelaskan apa yang sebenarnya menghambat kepulangan Habib Rizieq. Rupanya, Habib Rizieq menghadapi permasalahan overstay.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," ungkap Maftuh dilansir detikcom pada Rabu (10/7). "Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah Universitas lupa tidak perpanjang visa, ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi."

Selain membayar denda, Habib Rizieq juga harus bebas dari persoalan hukum di Arab Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air. "Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," terang Maftuh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru