Awalnya Enggan, Kini Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Kasus Hoaks
Nasional

Ratna, melalui pengacaranya, mengaku keberatan dengan dalil 'benih-benih keonaran' yang disampaikan Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya. Hal itulah yang melatarbelakangi Ratna ajukan banding.

WowKeren - Proses persidangan kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sempat dinyatakan berakhir. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu.

Awalnya Ratna dikabarkan menerima putusan tersebut kendati protes dengan sejumlah kata yang didalilkan hakim. Namun keputusan itu mendadak berubah. Kabar terbaru menyebut Ratna mengajukan banding atas putusan itu.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Ratna, Insank Nasruddin. Insank menyebut Ratna mengajukan banding karena keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut "benih-benih keonaran".

"Sudah selesai kami ajukan banding," jelas Insank saat ditemui pasca menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). "Kami menyatakan banding juga sudah."

Insank mengakui awalnya Ratna tak ingin mengajukan banding. Namun keputusan ini berubah karena Ratna keberatan atas pertimbangan hakim yang menyatakan ada benih-benih keonaran. Alasannya, keonaran seharusnya sudah terjadi, bukan hanya tanda-tanda kemunculan.


"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan," tutur Insank, dilansir oleh Detik News. "Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika dikaitkan dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyatakan benih-benih."

"Karena kalau kita bicara benih-benih, artinya kita baru menduga-duga," imbuhnya. "Sementara di dalam Pasal 14 Ayat (1) itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya."

Insank berharap nantinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini. Ia pun mengaku tak khawatir putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman Ratna.

Menurutnya akan berbahaya apabila orasi, demonstrasi, dan konferensi dimaknai sebagai bibit keonaran. Sebab keduanya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

"Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran," pungkasnya. "Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait