Usai Ramai Disoal Saat Penerimaan Siswa, Kemendikbud Lanjut Terapkan Sistem Zonasi Untuk Guru
Nasional

Sama seperti penerapan sistem zonasi pada siswa, sistem zonasi pada tenaga pendidik juga diharapkan akan memudahkan guru untuk mengajar di sekolah yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

WowKeren - Polemik sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rupanya tak menyurutkan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menerapkan sistem tersebut. Usai disoal sejumlah wali murid di seluruh Indonesia, sistem zonasi akan lanjut diterapkan pada tenaga pengajar.

Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program penyebaran guru agar merata. Penyebaran tenaga pengajar ini akan dimulai dari guru yang sudah berstatus PNS dan memiliki sertifikat. Kemudian dilanjutkan dengan Guru PNS belum bersertifikat dan juga guru honorer.

Di Ponorogo, penerapan sistem zonasi untuk tenaga pendidik sudah mencapai 20 persen. "Kami baru memberlakukan sistem zonasi guru sekitar 20 persen," kata Kepala Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Sarjono, di kantornya, Kamis (18/7).

Dindik Ponorogo mencatat ada total 15 ribu guru yang dimiliki oleh kabupaten tersebut. Jumlah itu termasuk 9 ribu guru yang sudah berstatus PNS dan 6 ribu guru tidak tetap atau GTT. Saat ini, pihaknya masih terus berupaya mensosialisasikan sistem tersebut secara bertahap. "Kami masih tahap sosialisasi dan memberlakukan zonasi guru secara bertahap," imbuh Sarjono.


Penerapan sistem zonasi pada tenaga pengajar telah melalui berbagai pertimbangan. Mulai dari kompetensi masing-masing guru, kebutuhan jam mengajar serta lamanya masa kerja.

Sama seperti sistem zonasi yang diterapkan pada siswa, sistem zonasi untuk guru juga diharapkan akan memudahkan guru tersebut untuk mengajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Ini juga supaya guru lebih mudah jarak dari rumah ke sekolah lebih dekat," tutur Sarjono.

Dengan diberlakukannya sistem zonasi ini, diharapkan persebaran guru bisa lebih merata. Meski tak jarang pula ada guru yang mempertanyakan kepindahannya bukan karena telah berbuat sesuatu yang salah, melainkan karena memang sudah aturan.

Pemerataan guru ini bertujuan agar masing-masing daerah memiliki sumber daya alam yang memadai. "Harapannya mutu pendidikan akan lebih bagus karena lembaga yang tersebar memiliki SDM yang memadai," imbuh Sarjono.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait