Punya Lima Anak, Polisi Tangguhkan Penahanan Penulis Status 'Tak Usah Pajang Foto Jokowi'
Nasional

Seorang guru bimbel berinisial AF dinyatakan melanggar UU ITE dan Hukum Pidana karena mengajak masyarakat untuk tak memasang foto Presiden dan Wapres di sekolah.

WowKeren - Dunia maya sempat dihebohkan dengan status yang ditulis oleh Asteria Fitriani. Melalui akun Facebook-nya, Asteria mengajak untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI di sekolah.

"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulisnya pada 26 Juni 2019 lalu. "Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Atas tindakannya, Asteria pun dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan dugaan kasus ujaran kebencian serta dinyatakan melanggar UU ITE dan UU Hukum Pidana.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. "Baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Hukum Pidana."

Namun belakangan tersiar kabar bahwa penahanan Asteria akan ditangguhkan kepolisian. Hal ini dikonfirmasi pula oleh Budhi. Akan tetapi, menurutnya, sejauh ini permohonan itu masih dikaji penyidik. Budhi menyebut pihaknya mempertimbangkan kondisi Asteria sebagai ibu dari lima anak.


"Yang jadi pertimbangan kami (kabulkan penangguhan penahanan), dia (Asteria) itu ibu rumah tangga dan anaknya ada lima," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (18/7). "Walaupun tidak ada anaknya yang balita tapi tetap jadi pertimbangan kita juga."

Permohonan penangguhan penahanan ini, ujar Budhi, diajukan oleh pihak keluarga Asteria. Meski demikian permohonan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik.

Nantinya penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut. Salah satunya soal sikap Asteria selama proses penyidikan, apakah guru bimbingan belajar itu bisa bersikap kooperatif atau tidak.

"Tapi kan keputusan di penyidik," jelas Budhi, dilansir oleh Suara. "Penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya."

"Unsur subjektif adalah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya. "Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait