Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei ekonomi sosial nasional, sebanyak 12,4 persen pendapatan rumah tangga miskin dialokasikan untuk membeli rokok.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:39 WIB
WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) per hari ini, Kamis (1/8). Menurut pihak Kementerian Sosial, sebanyak 5,2 juta peserta tersebut merupakan peserta yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK yang tidak jelas.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar Kemensos menonaktifkan peserta PBI yang aktif merokok. Yakni, mereka yang sedikitnya menghabiskan satu bungkus rokok per hari.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika dihitung, biaya yang dikeluarkan untuk merokok sudah cukup besar. Selain itu, para perokok ini juga dianggap sengaja membuat diri mereka sakit.
"Kalau dia merokok satu hari sebesar Rp 20 ribu, dikali 30 hari, itu sudah Rp 600 ribu, artinya dia tidak cukup layak menerima PBI," tegas Tulus di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). "Karena sebenarnya dia orang mampu atau orang yang sengaja menyakiti dirinya sendiri."
Tulus menuturkan bahwa setiap tahunnya, pendapatan rumah tangga miskin habis untuk merokok. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei ekonomi sosial nasional. Ia kemudian merinci sebesar 19 persen dari penghasilan mereka digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Sedangkan 12,4 persen pendapatan dialokasikan untuk merokok.
Dengan kata lain, mereka sendiri lah yang memicu kemiskinan mereka. Sebab jika 12,4 persen penghasilan tersebut tidak dipakai untuk merokok maka bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. "Ini lah yang memicu kemiskinan mereka. Padahal dia sebenarnya tidak miskin, tapi dia mampu membeli sesuatu yang memiskinkan dia," ujar Tulus.
Kebijakan menonaktifkan 5 juta peserta PBI tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa penonaktifan tersebut tidak akan membuat peserta BPJS berkurang karena segera digantikan.
(wk/zodi)