Baru-baru ini ramai kasus jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui media sosial. Menanggapi hal tersebut Safenet menekankan pentingnya membuat payung hukum untuk melindungi data pribadi.
- Wahyu
- Jumat, 02 Agustus 2019 - 09:13 WIB
WowKeren - Baru-baru ini masyarakat tengah diramaikan dengan maraknya kasus jual-beli data pribadi. Melihat hal tersebut, Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menekankan pentingnya membuat payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.
Menurut Damar, Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi. "Menurut saya perlu mendorong payung hukum perlindungan bagi privasi data pribadi," kata Damar saat ditemui di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Sedangkan hingga saat ini persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.
Koordinator Safenet itu mengatakan jika orang-orang yang tidak mempedulikan keamanan data pribadi tersebut dapat menjadi celah untuk sindikat organized crime melakukan kejahatan. "Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi untuk mengumpulkan data-data kita," ujarnya.
Damar juga menilai jika perlu diadakan edukasi publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi. Sehingga laporan tersebut bisa langsung ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.
Di lain pihak, Wakil Komisi I Hanafi Rais mendesak Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar dapat segera dibahas di Komisi I.
Hanafi berharap agar Kemenkominfo dapat segera menyerahkan draf tersebut pada bulan Agustus ini. "Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data pribadi," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Sebelumnya, kasus jual-beli data pribadi ini menjadi viral lewat unggahan akun Twitter @hendralm. Dalam unggahannya tersebut terdapat foto yang berisi transaksi jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh sejumlah akun di media sosial.
(wk/wahy)