KPAI Temui Unsur Kekerasan Pola Latihan Paskibra Tangsel, Desak Polisi Usut Kematian Sebelum HUT RI
Nasional

Calon Paskibraka tingkat kota Tangerang Selatan, Aurellia Qurrota Ain, meninggal pada Kamis (1/8). KPAI mendorong Pemkot Tangsel untuk mengevaluasi pelatihan Paskibraka terkait dugaan kekerasan.

WowKeren - Kematian calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kota Tangerang Selatan, Aurellia Qurrota Ain, pada 1 Agustus 2019 kemarin rupanya berbuntut panjang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantas menemukan sejumlah fakta terkait Aurel yang meninggal dunia saat dalam massa diklat calon Paskibraka.

Menurut komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, ayah Aurel, Faried Abdurrahman, sempat bercerita mengenai indikasi kekerasan fisik dan psikis selama pelatihan calon Paskibraka. Retno mengaku bahwa orangtua Aurel menemukan kejanggalan selama masa pelatihan tersebut.

Kejanggalan tersebut antara lain adalah kegiatan ketahanan fisik seperti aktivitas lari setiap hari dengan membawa beban berisi 3 kilogram pasir, 3 liter air mineral dan 600 liter air teh manis. Orangtua Aurel yang juga merupakan mantan Paskibraka semasa sekolah menilai latihan seperti itu janggal.

"Hal ini tak lazim, karena dalam proses penyiapan fisik olahraga lari keliling lapangan adalah hal biasa, tetapi jika berlari dengan membawa beban di punggung seberat itu tidak lazim dalam suatu pelatihan bagi paskibra," tutur Retno dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/8). "Kebetulan, kedua orangtua AQA juga mantan pasukan paskibra saat masih SMA."


Berdasarkan keterangan orangtuanya, Aurel menjalani latihan selama 10 jam per hari sejak tanggal 9 hingga 31 Juli 2019. Latihan diadakan setiap hari kecuali hari Jumat.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kegiatan Paskibraka terkait dugaan kekerasan selama masa pelatihan. "Kekerasan tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan mana pun di Indonesia, siapa pun pelaku kekerasan wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar ada efek jera dan agar tidak ada korban lagi," tegas Retno.

Selain itu, KPAI juga meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus Aurel sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra. "Harapan saya Polisi dapat memproses dan menyelesaikan ini sebelum 17 Agustus agar keluarga bisa lebih tenang dan damai," tutur Jasra pada Selasa (6/8).

Jasra lantas mengapresiasi langkah kepolisian yang mendatangi rumah Aurel. Ia juga mengatakan bahwa keinginan keluarga Aurel untuk bertemu dengan Wali Kota Tangsel perlu segera direalisasikan.

"Saya harap semua pihak juga bisa menghormati langkah langkah keluarga guna kepentingan terbaiknya," pungkas Jasra. "Saya harap pertemuan ini segera terwujud karena sudah enam hari."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait