Ganjil-Genap Jakarta Resmi Diperluas ke 16 Rute Baru Ini, Durasi Juga Turut Diperpanjang
Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akan melakukan uji coba perluasan ganjil-genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019 mendatang.

WowKeren - Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas. Terdapat 16 rute baru yang akan menerapkan sistem ini.

Rute baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam jumpa pers di Balai Kota DKI pada hari ini (7/8). Menurut Syafrin, pihaknya akan melakukan uji coba perluasan ganjil-genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019 mendatang. Perluasan ini baru akan diterapkan secara resmi pada 9 September 2019.

"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September," ujar Syafrin. "Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September."

Uji coba tersebut hanya akan dilakukan di ruas jalan yang baru diterapkan ganjil-genap. Sedangkan ruas jalanan yang sudah lama menerapkan sistem ganjil-genap tak diterapkan uji coba.

"Uji coba yang dilakukan pada koridor tambahan saja," jelas Syafrin. "Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya."


Tak hanya memperluas rute, durasi pelaksanaan sistem ganjil-genap juga akan diperpanjang. Sistem ganjil-genap akan terdiri dari 2 periode, yakni pagi pada pukul 06.00-10.00, serta sore pada pukul 16.00-21.00. "Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.

Selain itu, Syafrin juga menegaskan bahwa tak ada pengecualian dalam sistem ganjil-genap ini. Termasuk bagi kendaraan yang hendak masuk pintu tol di area ganjil-genap.

"Kendaraan bermotor di luar ganjil genap menuju ke pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," tutur Syafrin. "Demikian pula yang akan keluar tol begitu keluar tol, sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan."

Sementara itu, para pelanggar ganjil-genap baru akan ditindak setelah masa uji coba usai. Hal ini diungkapkan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya.

"Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat sehingga masa rambu terpasang 30 hari," ujar Made. "Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif."

Berikut adalah rute-rute baru ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Sisingamangaraja
  6. Jalan Panglima Polim
  7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan Senen Raya
  16. Jalan Gunung Sahari
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru