Mahkamah Konstitusi menetapkan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Saraswati Djojohadikusumo. Penolakan atas gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Prabowo tersebut disebabkan usia laporan yang kadaluwarsa.
- Wahyu
- Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:50 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan calon legislatif Gerindra daerah pemilihan DKI Jakarta III, Saraswati Djojohadikusumo. Menurut MK, permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut nyatanya sudah kadaluwarsa.
"Permohonan pemohon sepanjang daerah pemilihan DKI Jakarta III, lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan undang-undang," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima."
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Sara menyebutkan bahwa seharusnya dirinya mendapatkan 83.959 suara. Namun menurut hasil pemilu legislatif yang ditetapkan oleh KPU menyebutkan jika perolehan suaranya hanya berjumlah 79.801. Maka dari itu Sara merasa kehilangan sebanyak 4.158 suara.
Dalam pertimbangan MK menyebutkan berdasarkan bukti yang ditemukan, gugatan yang diajukan oleh Gerindra terkait persoalan Sara ternyata telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Hal inilah yang menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan yang dilayangkan.
Diketahui gugatan Sara dimasukkan pada tanggal 31 Mei 2019, pukul 18.56 WIB. Sedangkan batas pengajuan permohonan yaitu 3x24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU, yaitu tanggal 23 Mei 2019.
Di lain pihak, KPU membantah adanya pengurangan suara caleg Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 suara. Kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata menyebutkan jika hasil perolehan suara Sara di wilayah Jakarta Utara sebagai berikut, Penjaringan 5.204 suara, Tanjung Priok 6.392 suara, Koja 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara, Pandemangan 3.161 suara, Kelapa Gading 1.751 suara.
Sebelumnya Sara dikabarkan gagal untuk melenggang ke Senayan karena hasil penghitungan suara KPU. Memperoleh 79.801 suara tak mampu membuatnya untuk mengungguli rekan satu partainya Kamrussamad yang memperoleh suara terbanyak sebesar 83.562 suara. Padahal di Dapil III DKI Jakarta yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu ini Gerindra hanya mendapatkan 1 kursi.
Perolehan tersebut berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague dimana ada 6 parpol yang terpilih yang lolos parliamentary threshold dari Dapil DKI Jakarta III. Hasilnya, PDIP memperoleh 3 kursi, sedangkan Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, dan PAN masing-masing mendapatkan 1 kursi.
(wk/wahy)