KPK menetapkan Nyoman Dhamantra sebagai salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. KPK juga menyita sejumlah barang bukti 50 Ribu Dollar AS hingga Mobil milik Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman.
- Wahyu
- Jumat, 09 Agustus 2019 - 08:57 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti berupa transfer uang Rp 2 miliar dan uang 50 ribu Dollar AS serta menyita sebuah mobil milik Mirawati Basri (MBS) yang merupakan orang kepercayaan tersangka dugaan kasus impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika barang bukti berupa mobil milik Mirawati Basri akan dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa. Sedangkan uang sejumlah 50 ribu Dollar AS itu masih akan diverifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
"Tadi memang ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS. Tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti. Sedangkan 50 ribu dolar AS ini terus kami verifikasi dan klarifikasi dalam proses pemeriksaan," jelas Febri Diansyah saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Febri juga menambahkan jika mobil tersebut disita bersamaan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (7/8) lalu. "Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak," ucapnya. Hingga saat ini KPK masih fokus untuk memeriksa transaksi suap izin impor bawang putih berupa uang Rp 2,1 miliar yang ditransfer melalui rekening.
Pada kasus suap impor bawang putih ini KPK telah menetapkan 6 tersangka. Diantaranya ada 3 orang sebagai pemberi yaitu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta.
Dan 3 lainnya sebagai penerima ada anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Sebelumnya KPK menangkap total 13 orang pada saat melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan selama 2 hari, yakni hari Rabu (7/8) dan Kamis (8/8). Namun keenam tersangka tersebut berhasil ditetapkan setelah seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan.
"KPK akan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
(wk/wahy)