Nama Puan terus dijagokan menjadi Ketua DPR RI untuk periode 2019-2024. Menurutnya, pencapaiannya sebagai anggota dewan sebanyak 3 kali cukup membuatnya berkapasitas mengemban amanah itu.
- Elvariza Opita
- Jumat, 09 Agustus 2019 - 20:13 WIB
WowKeren - Kursi Ketua MPR RI untuk lima tahun ke depan memang menjadi rebutan banyak partai. Berkebalikan dengan fakta tersebut, kursi Ketua DPR RI justru adem ayem. Bahkan sejauh ini hanya sosok Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani lah yang digadang-gadang menjadi penerus Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Puan pun mengaku sudah mengetahui namanya masuk dalam bursa calon pemimpin DPR. Menurutnya ia memenuhi semua kriteria yang ada untuk menjadi Ketua DPR RI.
"Kalau itu menjadi salah satu atau dua kriteria, nama saya tentu saja muncul," kata Puan saat ditemui awak media di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (6/8). "Namun kita tunggu saja sampai bulan Oktober."
Menurutnya ia memiliki kapasitas untuk mengemban jabatan tersebut. Salah satunya karena rekam jejaknya sebagai wakil rakyat sebanyak tiga kali. Selain itu, perolehan suaranya secara nasional di gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu merupakan modal utama untuk pencalonannya sebagai Ketua DPR dari PDI Perjuangan.
"Ya dilihat saja sendiri bahwa, alhamdulillah, saya sudah tiga kali menjadi Caleg kemudian jadi anggota DPR," tutur putri bungsu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu di lokasi Kongres V PDIP, Hotel Grand Inna Bali Beach, Bali, Jumat (9/8). "Ya dicek sendiri saja, suara saya terakhir 404 ribu. (Itu) merupakan suara terbanyak di nasional dan lain-lain sebagainya."
Untuk diketahui, Puan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V. Ia mendapatkan suara tertinggi secara nasional, yakni mencapai 404.034 suara. Sedangkan di posisi berikutnya adalah Aria Bima dengan perolehan 123.529 suara.
Di sisi lain, jelas Puan, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu berhak untuk menempati kursi RI 6. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Posisi pemenang Pemilu itu kan dilakukan setiap lima tahun dalam proses Pemilihan Umum dan diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk bisa memenangkan atau diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk menang dalam Pemilu," tuturnya. "Jadi ya itu merupakan hak partai politik."
(wk/elva)