FPI Tegas Tolak RUU-PKS, Nilai Berbahaya dan Berpotensi Melegalkan LGBT
Nasional

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, menilai Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) mengandung paham feminisme Barat dan juga berpotensi melegalkan LGBT.

WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Pasalnya, FPI menilai RUU-PKS mengandung paham feminisme Barat dan juga berpotensi melegalkan LGBT.

"Saat ini sedang ramai dibicarakan pro-kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) di DPR RI," terang Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dalam sambutannya di Milad FPI ke-21 seperti yang disiarkan akun YouTube Front TV pada Sabtu (24/8). "Setelah kami teliti, RUU tersebut berdasarkan draft yang kami terima dari website resmi DPR RI, kami tegaskan, bahwa FPI menolak RUU PKS tersebut."

Menurut Sobri, ada upaya untuk menyelundupkan paham feminisme Barat dalam RUU-PKS. Sementara, paham feminisme Barat dinilai bertentangan dengan agama dan Pancasila.

"Kenapa? Karena RUU ini amat berbahaya, karena dalam RUU ini kami lihat ada upaya, yang secara sistematis, menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama," jelas Sobri. "Untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa."


Tak hanya itu, Sobri juga menilai feminisme Barat bersifat destruktif dalam memposisikan hubungan pria dan wanita. Sobri juga menjelaskan bahwa Islam telah mengajarkan soal hubungan pria dan wanita yang proporsional.

"Paham feminisme barat yang mengupayakan kesetaraan gender, yang destruktif karena memposisikan hubungan pria dan wanita seperti hubungan musuh yang selalu siap bertempur satu sama lain," ujar Sobri. "Sedangkan Islam mengajarkan kepada kita konsep keserasian gender, yakni hubungan proporsional pria dan wanita. Hubungan saling mengisi dan melengkapi."

Definisi frasa "hasrat seksual" dalam RUU-PKS juga dianggapnya tak jelas hingga dipersoalkan. Pasalnya, frasa tersebut dinilainya berpotensi mengarah ke pembahasan LGBT.

"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," pungkasnya. "Kami menduga kuat, frasa 'hasrat seksual seseorang' maksudnya adalah orientasi seksual. Bila kita membahas orientasi seksual, maka kita akan sampai pada pembahasan mengenai LGBT."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait