Tolak Tawaran Bantuan Tiongkok, Ini Saran DPR Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Nasional

Anggota DPR asal partai Nasdem, Okky Asokawati memberi respon negatif terkait tawaran bantuan Tiongkok untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya pemerintah lebih baik fokus mendukung perbaikan internal.

WowKeren - Rencana untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan bantuan asuransi asal Tiongkok Ping An ditanggapi negatif oleh Anggota DPR asal partai Nasdem Okky Asokawati.

Okky menyebutkan daripada mendatangkan perusahaan perusahaan asing untuk membantu memperbaiki BPJS Kesehatan, lebih baik pemerintah fokus untuk mendukung perbaikan internal. Salah satunya adalah dengan meninjau paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja.

Untuk peninjauan berkala, bisa dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap paket INA CBGsbdan kapitasi yang berbasis kinerja. Tak hanya itu, Kemenkes juga perlu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang isinya memuat berbagai hal teknis dalam hal penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway).

"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," kata Okky dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya ketertarikan Ping An, perusahaan asuransi asal Tiongkok untuk membantu BPJS Kesehatan. Menurut Luhut, Ping An bisa membantu untuk menekan defisit BPJS Kesehatan dengan efisiensi lewat teknologi.


Meski begitu, antara Ping An dengan BPJS Kesehatan hingga kini belum ada kesepakatan terkait hal itu. Mantan Menkopolhukam itu mengatakan hal ini sekedar wacana setelah dirinya bertemu dengan salah satu petinggi Ping An saat bertandang ke Tiongkok.

Okky juga menagih rencana penerbitan regulasi yang merupakan hasil nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkes dan BPJS Kesehatan yang menjadi embrio pembentukan sistem yang kukuh untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.

"Ada tiga regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan Fraud, Deteksi Dini Fraud, serta Penanganan Fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes No 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," jelas anggota Komisi IX ini.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi tentang potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak Rumah Sakit. KPK pun ikut merekomendasikan supaya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud.

Penolakan untuk melibatkan perusahaan asing untuk ikut memecahkan masalah defisit BPJS Kesehatan juga disuarakan oleh Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. "Jika data terakses oleh pihak asing, akan berbahaya bagi ketahanan nasional," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (26/8).

Menurut Timboel, perusahaan asing tersebut akan data statistik kondisi kesehatan rakyat Indonesia. Termasuk data tentang TNI dan Polri yang sakit, maka dari itu ia meminta agar BPJS Kesehatan untuk menolak usulan bantuan dari Ping An tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait