DPR Tolak Usul Sri Mulyani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2 Kali Lipat
Nasional

DPR menolak usul Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya kenaikan iuran hingga 2 kali lipat akan menyebabkan peserta malas membayar dan tagihan akan semakin menumpuk.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai nilai 2 kali lipat seperti yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mereka menilai kenaikan iuran yang mencapai 2 kali lipat itu terlalu tinggi hingga menyebabkan peserta malas membayar.

Anggota Komisi XI Ichsan Firdaus menyebutkan jika jumlah peserta yang menunggak nantinya akan semakin banyak bila iuran yang dinaikkan mencapai 100 persen dari yang sebelumnya. Alih-alih membaik, justru keuangan BPJS Kesehatan bisa jadi akan semakin memburuk dibanding sekarang.

"Setiap kenaikan, apapun itu yang mengalami kenaikan yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya 100 persen," ujar Ichsan, Selasa (27/8).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengajukan usul untuk menaikkan iuran untuk semua kelas BPJS Kesehatan. Di mana untuk pesera mandiri, kelas I akan dinaikkan dari dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Lalu untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III diusulkan menjadi Rp 42 ribu per bulan dari Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) akan dinaikkan dari Rp19 ribu per bulan dari Rp 23 ribu per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulan.


Untuk itu, Ichsan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang jumlah kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Sebenarnya, ia pun mengaku setuju bila terjadi kenaikan iuran dengan catatan tidak sampai 100 persen.

Bila kenaikan 100 persen ini terjadi, dikhawatirkan masyarakat akan lebih melirik perusahaan asuransi swasta ketimbang menjadi peserta di BPJS Kesehatan karena perbedaan tarifnya semakin kecil. Dan jika sampai hal itu terjadi maka lembaga ini akan kehilangan pangsa pasarnya. "Perlu dilihat apakah masyarakat mampu atau tidak. BPJS Kesehatan kan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari fraksi PKB Mafirion menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola perusahaan. Karena tidak semua peserta PBI berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

"Ini karena dinas sosial tidak berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan pihak RT RW setempat," terang Mafirion. Hal ini juga yang kerap menjadi masalah dalam BPJS Kesehatan selama ini.

Oleh karena itu, Pemerintah diminta membenahi data penerima manfaat BPJS Kesehatan. "Kenaikan iuran akan sia-sia bila tanpa perbaikan tata kelola sebagai badan pelayanan publik," ujar Mafirion.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait