IDI Ungkap Ambulans di Puskesmas Cikokol Tangerang Memang Tak Boleh Dipakai Bawa Jenazah
Nasional

Wakil Ketua Umum 1 Ikatan Dokter Indonesia, dr. Muhammad Adib Khumaidi, menjelaskan ambulans gawat darurat tak bisa digunakan membawa jenazah karena membawa risiko penularan terhadap pasien-pasien yang menggunakannya.

WowKeren - Insiden pria yang nekat menggotong jenazah keponakannya lantaran dilarang menggunakan ambulans beberapa waktu sempat menghebohkan publik. Pihak Puskesmas Cikokol Tangerang diketahui menolak meminjamkan ambulansnya lantaran mobil tersebut hanya digunakan untuk membawa pasien terutama yang masih hidup.

Alasan penolakan Puskesmas Cikokol tersebut lantas didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Wakil Ketua Umum 1 IDI, dr. Muhammad Adib Khumaidi, ambulans yang ada di Puskesmas Cikokol memang tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah.

"Kalau memang seperti di foto (ambulans Puskesmas Cikokol), ambulansnya memang tidak diperbolehkan untuk membawa jenazah," jelas Adib dilansir Kompas.com, Selasa (27/8). "Itu ambulans gawat darurat."

Adib pun menjelaskan bahwa ambulans gawat darurat tidak bisa digunakan membawa jenazah, apalagi jika sudah membusuk. Pasalnya, hal tersebut dapat membawa risiko penularan terhadap pasien-pasien yang menggunakan ambulans tersebut.


Kemudian, Adib menuturkan bahwa terdapat 2 ambulans lain yang bisa digunakan untuk mengangkut jenazah, yakni ambulans transportasi dan ambulans jenazah. Ambulans transportasi adalah ambulans yang biasa digunakan untuk mengantar pasien yang tak dalam kondisi gawat darurat.

"Ambulans transportasi itu yang suka dipakai membawa jenazah untuk pemakaman, itupun kalau dipakai membawa jenazah yang seperti itu," terang Adib. "Itu memang harus didekontaminasi, karena kalau enggak didekontaminasi takutnya membawa risiko pada yang nanti pasien selanjutnya."

Diketahui, insiden pria menggotong jenazah tersebut membuat Dinas Kesehatan Kota Tangerang merevisi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulans. Menurut Kadinkes Kota Tangerang, dr. Liza Puspadewi, ambulans sudah bisa digunakan untuk mengangkut jenazah dalam kondisi darurat sejak Senin (26/8) lalu.

"Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus. Hari ini kami akan menyosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang," terang Liza di kantornya pada Senin. "Seperti meninggalnya kecelakaan atau tenggelam seperti kemarin."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait