Menurut Amnesty Internasional Indonesia, pidana tambahan kebiri kimia merupakan balasan kekejaman dengan kekejaman. Sehingga putusan tersebut dituding bersifat tidak tepat dan tidak adil.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:02 WIB
WowKeren - Pelaku pencabulan sembilan bocah asal Mojokerto, Muhammad Aris, diketahui dijatuhi hukuman kebiri kimia, 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta. Vonis kebiri kimia untuk Aris merupakan kali perdana hukuman tersebut dijatuhkan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, justru menyebut bahwa kebiri kimia melanggar aturan internasional. Salah satunya adalah tentang aturan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurut Amnesty, pidana tambahan kebiri kimia merupakan balasan kekejaman dengan kekejaman. Sehingga putusan tersebut dituding bersifat tidak tepat dan tidak adil.
"Itu bukan esensi dari penghukuman," tutur Usman dilansir CNN Indonesia pada Rabu (27/8). "Dan bukan pula bagian dari keadilan."
Amnesty menilai bahwa hukuman-hukuman kejam seperti ini hanyalah merupakan cara instan dalam mengatasi kasus kejahatan seksual. Usman menilai bahwa tindakan ini justru membuat pemerintah kurang bertanggungjawab dalam melindungi anak-anak.
Oleh sebab itu, Usman mengimbau agar pihak berwenang mencari alternatif hukuman lain. Alternatif yang lebih efektif dalam mengurangi angka kejahatan seksual anak tanpa menerapkan hukuman yang tak manusiawi.
Meski demikian, Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutuk segala bentuk kejahatan seksual, termasuk terhadap anak-anak. Amnesty menyarankan hukum pidana dengan waktu yang lama dan program-program rehabilitasi sebagai cara yang lebih efektif.
"Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya," ujar Usman. "Dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana."
Di sisi lain, Aris sendiri juga menolak vonis kebiri kimia tersebut. Ia bahkan mengaku lebih memilih hukuman mati daripada mendapat suntikan kebiri kimia.
"Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri," ujar Aris, dilansir detikcom, Senin (26/8). "Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup."
(wk/Bert)