I Nyoman Wara merupakan salah satu Capim KPK yang diuji pada hari pertama, Selasa (27/8). Dalam tes itu ia ditanyai soal predikat wajar dengan pengecualian (WDP) KPK pada tahun 2018, ia pun memberi jawaban seperti berikut.
- Wahyu
- Rabu, 28 Agustus 2019 - 11:37 WIB
WowKeren - Auditor utama dalam investigasi BPK I Nyoman Wara telah menjalani tahap wawancara dan uji publik untuk seleksi Capim KPK, Selasa (27/8). Pada tes tersebut I Nyoman diuji oleh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Indriyanto Seno Adji.
Dalam tes tersebut, pansel memberikan pertanyaan terkait laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Bapak sekarang masih di BPK. Pemeriksaan audit BPK terhadap KPK selama ini selalu WTP (wajar tanpa pengecualian). Tahun ini apa?" kata Indriyanto.
Nyoman pun menjawab jika laporan keuangan KPK pada saat 2018 statusnya WDP. Hal ini dikarenakan 2 alasan yang mengakibatkan KPK mendapat peringkat itu. "Berdasarkan audit kami, masalah utamanya adalah pengelolaan barang sitaan dan rampasan," katanya.
Kemudian Nyoman menjelaskan bahwa barang sitaan KPK seharusnya diadministrasikan sehingga bisa dicantumkan di laporan keuangan KPK, walaupun belum masuk neraca atau aset KPK. "Seharusnya itu dilaporkan, tetapi ini belum," ujarnya.
Untuk barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Nyoman menjelaskan jika seharusnya KPK mencatat dalam neraca sebagai aset tetap KPK. "Tercatat Rp 1,063 triliun di laporan keuangan KPK. Memang sudah mempunyai unit yang mengelola, tapi administrasi belum memadai karena belum ada SOP bagaimana cara mengelola barang rampasan tersebut," jelasnya.
Namun, catatan yang ada di laporan keuangan KPK secara akuntansi berbeda dengan unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. "Ada barang tercatat, tapi bukti-bukti tidak memadai sekitar Rp 300 miliar," papar Nyoman. "Barangnya ada, tapi tidak tercatat di laporan keuangan. Ada barang yang tercatat di luar, tetapi tidak disertai bukti-bukti barang."
Jawaban dari auditor BPK ini pun kembali mengundang pertanyaan Indriyanto selaku Pansel Capim KPK. Kemudian ia menanyakan langkah apa yang akan dilakukan Nyoman apabila terpilih menjadi pimpinan KPK terkait masalah tersebut.
Nyoman kemudian menjawab dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Indriyanto kembali menanyakan apakah hal tersebut perlu ditindak atau tidak. "Harus dilihat satu per satu. Kalau ada penyelewengan harus ditindak," jawabnya.
Seperti yang diketahui, I Nyoman Wara merupakan salah satu dari 7 capim KPK yang mengikuti tahap seleksi wawancara dan uji publik di hari pertama yaitu Selasa (27/8). Tahap seleksi tersebut masih akan dilanjutkan pada tanggal 28-29 Agustus 2019 untuk kandidat capim yang masih tersisa.
(wk/wahy)