Anggapan yang menyebut adanya Hutan Tanaman Industri milik Prabowo Subianto di area yang akan dijadikan ibu kota baru Kalimantan Timur dibantah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang
- Wahyu
- Jumat, 30 Agustus 2019 - 11:50 WIB
WowKeren - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil membantah tudingan yang menyebut jika Prabowo Subianto memiliki lahan di sebagian area yang akan dijadikan ibu kota baru Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sempat menuding jika Prabowo memiliki lahan hak guna usaha di sebagian area calon ibu kota baru tersebut.
Melalui lama pribadinya disway.id, Dahlan Iskan menyebut kepemilikan Prabowo atas salah satu lahan hutan di Kalimantan Timur yang akan dijadikan ibu kota baru Indonesia tersebut. Menurutnya lahan di kawasan tersebut merupakan hak guna usaha penebangan hutan yang awalnya dikelola perusahaan asing dari Amerika Serikat (AS) yaitu International Timber Corporation Indonesia (ITCI). Namun kini usaha tersebut sudah menjadi milik Prabowo.
"Tentu sudah tidak ada lagi hutan itu di sana. Juga tidak ada lagi ITCI. Pemilik perusahaan itu sudah bukan orang Amerika lagi," kata Dahlan Iskan melalui laman resminya. "Sudah berganti orang Indonesia. Namanya Prabowo Subianto."
Kini Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan jika tidak ada Hutan Tanaman Industri (HTI) atas nama Ketua Umum Partai Gerindra tersebut di ibu kota baru Kalimantan Timur. Sofyan menjelaskan jika kedua area yang akan dijadikan ibu kota baru yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara memang terdapat HTI namun bukan milik Prabowo.
"Rasanya tidak ada. Yang sifatnya HTI, Pak Prabowo tidak termasuk di dalamnya, rasanya ya, nanti akan kami lihat," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (29/8). "Ada HTI, tapi bukan HTI beliau."
Sofyan juga menyatakan jika HTI yang berada di lahan calon ibu kota pemerintahan baru tidak perlu dibebaskan melainkan tinggal dikurangi saja luasnya sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Lebih lanjut ia mengatakan jika wewenang untuk menghitung luas HTI ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"HTI tidak perlu dibebaskan, tinggal dikurangi saja luas HTI-nya, karena HTI itu kan bukan hak tetapi hutan tanaman industri, jadi diberikan konsesi," jelas Sofyan. "Jadi kalau konsesi sekarang misalnya 100 ribu (hektare), nanti diambil 20 ribu, tinggal dikurangi saja dari situ."
(wk/wahy)