Zul Zivilia Tetap Bersyukur Saat Jalani Sidang Kedua Meski Kangen Berat Sama Anak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Zul Zivilia pada hari ini, Senin (2/9) menjalani sidang kedua atas dakwaan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Sebelum menjalani sidang tersebut, sang vokalis band Zivilia ini sempat mengutarakan isi hatinya.

WowKeren - Zulkifli atau yang kerap dikenal sebagai Zul Zivilia pada hari ini, Senin (2/9) menjalani sidang kedua atas dakwaan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Perikanan Jakarta Utara. Sebelum menjalani sidang tersebut, sang vokalis band Zivilia ini sempat mengutarakan isi hatinya.

Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, Zul yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna oranye itu mengaku bahwa dirinya merasa bersyukur atas kejadian yang menimpanya. Ia mengutarakan bahwa di balik semua kejadian buruk ini terdapat hikmah yang dapat ia ambil.

"Yang jelas alhamdulillah di umur segini Allah masih memberikan kesempatan kepada saya untuk bisa mengetahui dan merasakan beragam kejadian dengan segala hikmah yang diberikan, alhamdulillah," ungkapnya kepada WowKeren.

Namun meskipun merasa ikhlas dengan segala hukuman yang akan ia dapatkan nanti, Zul mengaku tak dapat menyembunyikan perasaan rindunya terhadap sang anak. "Kangen banget sih," lanjut Zul sambil terus berjalan menuju ruang sidang.


Zul sendiri digerebek polisi di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total 50,6 kilogram dan 54 ribu butir pil ekstasi.

Hal ini membuat Zul dan rekan-rekannya terancam dikenai hukuman mati. Atas barang bukti itu Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Namun pada sidang kedua yang digelar siang tadi, Zul diketahui tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim meskipun jaksa sebelumnya mendakwa dengan memakai pasal tentang pengedar narkoba. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara Zul.

"Setelah berbincang, surat dakwaan JPU itu materinya sudah sesuai dalam 143 KUHP. Sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effend usai sidang.

Oleh karena itu, sidang kedua tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sayangnya, jaksa belum siap menghadirkan saksi sehingga berakhir dengan sidang ditunda hingga pekan depan.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait