Pengamat ekonomi menilai jika pemerintah juga harus ikut menanggung kompensasi soal insiden blackout PLN awal Agustus lalu. Ia menambahkan bila hal ini diteruskan maka PLN akan terancam gulung tikar.
- Wahyu
- Rabu, 04 September 2019 - 10:54 WIB
WowKeren - Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai bahwa pemerintah seharusnya ikut andil dalam menanggung kompensasi blackout PLN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, PLN adalah perusahaan komersial yang harus mencetak laba. Apabila beban kompensasi ini tidak dibagi dengan pemerintah, maka dapat dipastikan jika arus kas ataupun keuangan perusahaan akan terganggu nantinya.
"Sebetulnya tanggung jawab (kompensasi) ini tidak bisa ditanggung BUMN sendiri, harus dibagi kepada pemerintah," jelas Salamudin Daeng di Jakarta, Selasa (3/9). "Kalau negara tidak bertanggung jawab dan hanya melimpahkan kepada 1 BUMN, maka akan impossible (bisa sustain)."
Salamudin juga menyebut jika PLN bisa bangkrut jika terus menerus menanggung kompensasi sendirian. "Kalau negara tidak memberikan perlindungan, maka PLN menurut saya siap-siap saja perusahaannya kapan-kapan bubar," ujarnya.
PLN adalah perusahaan komersial, artinya tidak menutup kemungkinan adanya penyerangan sistem kelistrikan PLN karena persaingan usaha dengan pihak lain. "Usaha listrik ini usaha komersial. Bisa saja ada orang yang mengerjai PLN lalu tiba-tiba ada serangan cyber," jelas pengamat ekonomi itu. "Bisa saja ada serangan internasional yang mengincar PLN. Itu tidak menutup kemungkinan."
Karena itu, Salamudin menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan yang lebih strategis soal kompensasi PLN ke depannya. Dan juga agar siap siap sedia melindungi PLN dengan turut andil dalam menanggung kompensasi.
Sebelumnya, telah dikabarkan jika kompensasi atas insiden blackout yang terjadi pada awal Agustus 2019 telah cair dan akan didistribusikan rata kepada seluruh pelanggannya. Diketahui PLN telah mengucurkan dana sebesar Rp 850 miliar untuk kompensasi tersebut.
Untuk kompensasi tersebut, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menjelaskan kompensasi akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pasca bayar.
Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan ketika membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi bisa dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019.
"Sudah dimulai (pemberian kompensasi)," ujar Dwi Suryo, Jakarta, Senin (2/9). "Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019."
(wk/wahy)