Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa disertasi tersebut bertentangan dengan tuntutan ajaran agama dan norma-norma. Meski demikian, pihak UIN Sunan Kalijaga tak ambil pusing menanggapinya.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 04 September 2019 - 20:41 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencopot Rektor dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal tersebut merupakan buntut dari disertasi kontroversial soal "seks halal di luar nikah" yang disusun oleh Abdul Aziz.
Menanggapi hal ini, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. "Ya saya serahkan saja kepada yang berwenang, yang penting kami sudah bertanggung jawab dan melakukan semua hal yang terbaik untuk menangani masalah ini," kata Noorhaidi dilansir dari Detik, Rabu (4/9).
Noorhaidi menyebut bahwa permintaan Sodik untuk mencopot dirinya dan rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi, tak berdasar. Sebab menurutnya, masalah seharusnya sudah selesai karena Aziz telah meminta maaf dan merevisi disertasi kontroversialnya tersebut.
"Kita (sudah) menjalankan prosedur akademik. Bahwa kemarin ada persoalan sedikit di bagian rekomendasi sudah kita minta direvisi kan," tutur Noorhaidi. "Saya kira semestinya itu sudah selesai urusannya. Pak Aziz juga sudah menyampaikan (permintaan maaf)."
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat melayangkan kritik pedas terkait disertasi tersebut. MUI menilai bahwa disertasi tersebut bertentangan dengan tuntutan ajaran agama dan norma-norma. Terkait hal ini, Noorhaidi tak mau ambil pusing.
Ia menegaskan bahwa disertasi Aziz bukanlah fatwa hukum yang mengikat. Apa yang dilakukan oleh Aziz hanyalah sekadar mengkaji. Bukan hanya Aziz, namun ada banyak mahasiswa di luar sana yang juga mengkaji pemikiran tokoh tersebut.
"Pak Aziz sekedar mengkaji (pemikiran Muhammad Syahrur) saja, kajian biasa saja," tegas Noorhaidi. "Itu banyak kok tesis-tesis S2 itu banyak juga yang mengkaji tentang (pemikiran) Syahrur itu, S1 di mana-mana, di seluruh Indonesia."
Sementara itu, Rektor UIN Yogyakarta Yudian Wahyudi sebelumnya mengatakan bahwa konsep yang dibahas dalam disertasi tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia. "Jika masyarakat menerima maka harus mendapatkan legitimasi dari ijtima. Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR agar disahkan menjadi UU," kata Yudian masih dilansir dari Detik.
(wk/zodi)