Tanggapi Disertasi 'Seks Pra-Nikah Halal', PKS: Itu Adalah Virus Sebar Free Sex
Twitter/Muzzammil_Yusuf
Nasional

Menurut anggota DPR F-PKS, Al Muzzamil Yusuf, disertasi tersebut berpotensi menyebarkan virus seks bebas. Hal ini lantas dapat mengganggu keharmonisan keluarga Indonesia.

WowKeren - Disertasi dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta yang mengangkat tentang keabsahan seks di luar nikah kini tengah menjadi kontroversi. Disertasi milik Abdul Aziz tersebut mendapat kritik dari banyak pihak, salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut anggota DPR F-PKS, Al Muzzamil Yusuf, disertasi tersebut berpotensi menyebarkan virus seks bebas. Hal ini lantas dapat mengganggu keharmonisan keluarga Indonesia.

"Disertasi ini adalah virus, berpotensi memasyarakatkan free sex yang akan menghancurkan kekokohan dan harmoni keluarga Indonesia," ungkap Muzzamil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/9). "Apalagi secara tegas penulis menyatakan rekomendasi dari disertasi tersebut untuk menjadi rujukan dalam pembaharuan fikih Islam, pembaruan keluarga Islam dan KUHP yang sedang dibahas di DPR bersama pemerintah."

Muzzamil menilai bahwa Aziz dan pihak yang terlibat dalam kelulusan disertasi itu telah menginjak amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal itu berisi tentang sistem pendidikan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.


"Pasal itu berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional," tutur Muzzamil. "Yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Perguruan tinggi dinilai Muzzamil tak seharusnya menjadi pusat penyebaran pemikiran sesat, seperti perilaku seks di luar nikah. Pasalnya, hal tersebut bisa menjadi musibah bagi bangsa.

"Musibah terbesar bagi sebuah bangsa adalah jika ada oknum kampus yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil, sejenis free sex, menghalalkan hubungan di luar nikah," jelas Muzzamil. "Seharusnya kampus itu sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran."

Di sisi lain, Abdul Aziz dipastikan tidak akan menerima ijazah sebelum revisi disertasinya betul-betul disetujui penguji. Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor IAIN Surakarta, Prof Yudian Wahyudi.

"Nanti saya akan rapat lagi dengan promotor," ujar Yudian, Rabu (4/9). "(Tapi) yang pertama kami tidak akan menyerahkan ijazah sebelum revisinya betul-betul disetujui oleh para penguji."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait